KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

baraNews

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:51 WIB

50554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak menghapus unsur pidana yang diduga dilakukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kembali peran Sudewo dalam dugaan korupsi tersebut. Pihak KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan terbaru terhadap Sudewo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Uang ini terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta ini terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Sidang tersebut digelar untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah telah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa uang yang disita KPK berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya. “Uang gaji dari DPR diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Selain itu, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ia menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta yang diserahkan melalui staf Bernard Hasibuan. Ia menegaskan tidak pernah mendapat laporan dari staf maupun pihak terkait terkait uang tersebut.

Kasus ini bermula dari rekayasa proyek perkeretaapian di Jawa Tengah. Kepala BTP Putu Sumarjaya bersama pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan diduga menerima fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek, yakni jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro, dan Track Layout Stasiun Tegal. Total fee yang diterima oleh Putu dan Bernard mencapai Rp 7,4 miliar.

KPK menegaskan pengembalian uang oleh Sudewo hanya mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Pasal 4 UU Tipikor. Masyarakat diminta menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk pendalaman peran Sudewo dalam kasus ini, agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. (*)

Berita Terkait

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL
Viral Tumpukan Uang di SPPG Pesisir Barat, Warga Tuntut Keterbukaan dan Investigasi Mendalam
Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi
Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Respon Cepat Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Medsos.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Narkoba didesa Tambangan bulukumba Disebut Mengkhawatirkan, Aktivis:satres narkoba diminta bergerak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Narkoba didesa Tambangan bulukumba Disebut Mengkhawatirkan, Aktivis:satres narkoba diminta bergerak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:33 WIB

GISK Desak Verifikasi Luas Objek Penggugat: “Jangan Konstatering Sebelum Jelas Total dan Sisa Luas!”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:20 WIB

TNI dan Warga Herlang Gotong Royong Bangun Pondasi Jembatan Perintis Garuda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:30 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:44 WIB

TNI-Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:19 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda

Berita Terbaru