KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

baraNews

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:51 WIB

50583 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak menghapus unsur pidana yang diduga dilakukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kembali peran Sudewo dalam dugaan korupsi tersebut. Pihak KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan terbaru terhadap Sudewo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Uang ini terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta ini terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Sidang tersebut digelar untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah telah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa uang yang disita KPK berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya. “Uang gaji dari DPR diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Selain itu, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ia menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta yang diserahkan melalui staf Bernard Hasibuan. Ia menegaskan tidak pernah mendapat laporan dari staf maupun pihak terkait terkait uang tersebut.

Kasus ini bermula dari rekayasa proyek perkeretaapian di Jawa Tengah. Kepala BTP Putu Sumarjaya bersama pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan diduga menerima fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek, yakni jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro, dan Track Layout Stasiun Tegal. Total fee yang diterima oleh Putu dan Bernard mencapai Rp 7,4 miliar.

KPK menegaskan pengembalian uang oleh Sudewo hanya mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Pasal 4 UU Tipikor. Masyarakat diminta menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk pendalaman peran Sudewo dalam kasus ini, agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. (*)

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online
Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Tinjau Kesiapan KDKMP Palambarae, Kasdam XIV/Hasanuddin Lakukan Verifikasi dan Validasi di Kodim 1411/Bulukumba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Prakarsai Karakter Pancasila Sejak Dini, Babinsa Bonto Tiro Berikan Pembekalan Wasbang di SD 153 Tombolo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dorong Budidaya Legal, Dittipidter Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:13 WIB

Babinsa Koramil 1411-06/Bontotiro Laksanakan Komsos, Imbau Warga Waspadai Pencurian dan Bahaya Kebakaran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Babinsa Koramil 1411-07/Herlang Dampingi Pemasangan AC di KDKMP Desa Pataro

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Wujud Pengabdian,H. Ilham Bahtiar Fasilitasi Bantuan puluhan Unit Komputer untuk Sekolah di Bulukumpa

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:26 WIB

HUT Humas Ke 75, Humas Polres Bulukumba Salurkan Sembako Ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan.

Berita Terbaru

Jakarta

Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:17 WIB