Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

baraNews

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa panjang mengenai status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi berakhir. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait penyelesaian status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Wisma Negara Jakarta Pusat. Kesepakatan ini diteken langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen yang ditandatangani, kedua gubernur menyepakati bahwa empat pulau yang selama ini dipersengketakan – yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang – secara sah dan administratif menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil.

Kesepakatan ini merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu penegasan batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tahun 1992 dan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa keempat pulau dimaksud sudah termasuk dalam cakupan wilayah administrasi Aceh sejak 24 November 1992.

“Dengan adanya kesepakatan ini, maka tidak ada lagi perdebatan ataupun tumpang tindih klaim administratif terhadap keempat pulau tersebut. Semuanya kini sah milik Aceh secara legal dan administratif,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam acara tersebut.

Penandatanganan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil yang telah lama menantikan kepastian hukum dan administratif atas wilayah mereka.

Kesepakatan ini juga menjadi bukti komitmen kuat dari kedua kepala daerah untuk menyelesaikan konflik kewilayahan dengan prinsip musyawarah dan mufakat, tanpa perlu konflik berkepanjangan atau ketegangan antarprovinsi.

Dengan ditandatanganinya dokumen resmi ini, maka status empat pulau tersebut telah sah dan tidak dapat diganggu gugat: Aceh resmi menjadi pemilik sah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak”, Benny K Harman Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Iring-iringan Prabowo Lewat, Pengendara Gatot Subroto Protes dengan Klakson Panjang
Tanggapi Gugatan Ijazah, Presiden Jokowi: Jika Yakin Palsu Bawa Saja Buktinya ke Persidangan
Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:37 WIB