Terdakwa Alih Fungsi Lahan, Andrej Frey Divonis 2 Bulan Penjara oleh PN Denpasar

REDAKSI JAKARTA

Minggu, 30 Maret 2025 - 11:02 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap Andrej Frey, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Vonis ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Frey, yang melanggar ketentuan hukum tentang alih fungsi lahan.

Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa Andrej Frey terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait alih fungsi lahan yang berada di kawasan yang dilindungi. Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta oleh jaksa, yakni 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Perkumpulan Ikatan Masyarakat Peduli Hukum & HAM mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Mereka berpendapat bahwa vonis 2 bulan penjara tidak memberikan efek jera yang cukup dan tidak proporsional dengan kerusakan serta kerugian yang ditimbulkan.

“Putusan ini jelas tidak adil dan tidak memberikan manfaat bagi keadilan. Kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pelaku harus segera dipertanggungjawabkan secara tegas. Selain itu, status bangunan di atas lahan tersebut masih bias. Harusnya pemerintah segera menyita atau merubuhkan bangunan yang ada di atas lahan pertanian ini,” ungkap Wira, perwakilan dari Ikatan Masyarakat Peduli Hukum & HAM, dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, perkumpulan ini turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat Imigrasi dan Kejaksaan dalam kasus yang melibatkan Andrej Frey. Mereka mengungkapkan informasi yang beredar mengenai nama-nama pejabat Imigrasi dan Kejaksaan yang tercatut dalam pesan yang beredar terkait kasus tersebut.

“Kami juga menyoroti dugaan informasi yang beredar. Diduga ada keterlibatan beberapa nama pejabat Imigrasi dan Kejaksaan terlibat dalam kasus ini. Hal ini harus segera diusut, dan sejauh mana keterlibatan nama-nama tersebut dalam kasus Andrej Frey harus segera diperjelas. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa temuan-temuan tersebut,” tegas Wira.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penegakan hukum yang melibatkan WNA dan dugaan penyalahgunaan lahan di Bali.

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak”, Benny K Harman Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Iring-iringan Prabowo Lewat, Pengendara Gatot Subroto Protes dengan Klakson Panjang
Tanggapi Gugatan Ijazah, Presiden Jokowi: Jika Yakin Palsu Bawa Saja Buktinya ke Persidangan
Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:37 WIB