Jalan Tol Nyaman, Warga Menderita! Ganti Rugi Lahan Tak Juga Dibayar

KAPERWIL JAWA BARAT

Senin, 17 Februari 2025 - 16:23 WIB

50500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan , bara-news.com //

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dari sila ke – 5 Pancasila agaknya hanya slogan belaka di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Betapa tidak, keadilan seolah hanya untuk sikaya dan penguasa, rakyat jelata tertindas dalam belenggu sengketa,
harapan mendapatkan ganti rugi hanya fatamorgana, bahkan ada diantaranya sampai tutup usia,
apakah ini yang disebut negara berazazkan pancasila..!!?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ungkapan rangkaian kata diatas menggambarkan curahan hati betapa miris nasib 56 warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan korban penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) 8 tahun tak menerima ganti rugi/kompensasi dari Pemerintah, sementara mereka masih terbebani membayar pajak PBB.

Suradi selaku ketua kelompok masyarakat ( Pokmas ) dari 56 warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan
mencurahkan keluh kesah perjalanan kasus sengketa tanah penuh drama tersebut kepada media di kediaman nya Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Selasa ( 11/2/2025 )

Ia mengungkapkan langkah perjalanan yang penuh aral rintang demi menuntut keadilan hak sebagai warga negara tak kunjung diberikan meski Mahkamah Agung ( MA ) telah menyatakan gugatan di menangkan dirinya dan kawan kawan.

“Kami sudah menang di Pengadilan Negri ( PN ) Kalianda bahkan sampai MA Makamah Agung, dengan
Putusan Makamah Agung tgl 21/12/2023 sampai sekarang tgl 11/2/2025 belum juga dibayarkan.
Padahal Proses surat menyurat sudah di lalui semua”. Ujar ketua pokmas Desa Sukabaru itu.

“Ada apa di BPN lampung selatan dan di kantor PUPR serta di Pengadilan PN kalianda?? ketika sudah ada putusan pengadilan MA, kami masih belum bisa menerima uang ganti rugi hak kami??” ucapnya tak habis pikir.

Kemuadian Ia juga mengungkapkan ada kasus serupa dari sahabat nya atas nama pak Sutarji yang sama dan di klaim kehutan dan sudah putus menang. Namun kemudian di bayar uang ganti rugi jalan Tol nya.
Sementara, dirinya dan 55 warga korban penggusuran Tol sampai saat ini belum juga dibayarkan uang ganti ruginya.

“Ada apa ya Tol Lampung Selatan?? banyak menuai konflik, tanah warga yang sudah di tempati turun temurun di klaim masuk tanah kawasan HP ( Hutan Produksi/regester). Ujungnya banyak pengaduan di PN Kalianda dan sudah menang sampai tingkat Makamah Agung tapi tak sama, ada yang sudah dapat uang ada yang belum dapat ganti rugi tanah tol”. Ungkapnya

Lebih lanjut Suradi membeberkan banyak ke janggalan di lampung selatan, kasus proyek jalan tol walau di klaim tanah Kehutanan, namun ada yang sudah di bayar tanpa melalui proses persidangan.

Melihat dan merasakan perjalanan kasus yang penuh drama itu, membuat Suradi dkk dalam waktu dekat akan mengambil langkah strategis yang di anggap perlu guna menguak jika ada tabir kepalsuan dibalik perjalanan kasus yang penuh sengketa itu dengan melapor kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.

Ia akan membeberkan kisah nyata yang di alaminya bersama 55 warga Dusun Buring Desa Sukabaru Lampung Selatan guna mohon keadilan sila ke 5 Pancasila dimana Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tak berlaku bagi mereka.

“Perlu diketahui, tanah kami ada Validasi dari BPN dengan luas tanah jumlah 20 hektar dan ada data nomenatif dengan jumlah total uang 20 milyar, tapi kok cuman tulisan dan data dari BPN Lampung Selatan saja. Kami juga punya surat salinan putusan PN Kalianda sampai Mahkamah Agung sudah Inkracht keputusan hukum tetap, kami juga bayar pajak PBB”. Beber Suradi.

Namun sungguh ironis, meskipun tanah suradi dkk sudah jadi jalan tol tapi kenyataanya suradi dkk masih di bebani bayar pajak PBB, sementara dana tak kunjung di berikan, itulah pakta kisah nyata yang dialami Suradi dkk dalam perjuangan menuntut keadilan sebagai warga Negara Indonesia yang berazazkan Pancasila dan UUD 45.
Red ( Adi / *E.S * )

Berita Terkait

Taptu dan Lampion Meriahkan Rangkaian HUT RI Ke-81 di Bulukumba
Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak”, Benny K Harman Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Iring-iringan Prabowo Lewat, Pengendara Gatot Subroto Protes dengan Klakson Panjang
Tanggapi Gugatan Ijazah, Presiden Jokowi: Jika Yakin Palsu Bawa Saja Buktinya ke Persidangan
Freddy Wei Bawa YAMB Menuju Babak Baru, Persaudaraan Alumni Jadi Kekuatan Utama
Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm
Uzbekistan Menapaki Era Baru, Paduan Warisan Jalur Sutra dan Ambisi Modernisasi Asia Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:37 WIB