Jakarta – Direktur Administrasi Bakornas Leppami PB HMI, Khairan Abdul Mahmud, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, terkait pelarangan peredaran vape di Indonesia yang mengandung zat psikoaktif.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan kandungan zat berbahaya, di antaranya kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), serta etomidate yang merupakan obat bius.
Melihat fakta tersebut, Khairan menilai perlu adanya regulasi yang tegas dan tertulis dalam berbagai sektor. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai upaya antisipasi untuk melindungi generasi penerus bangsa Indonesia.
“Pemakaian vape tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental seseorang. Selain itu, vape juga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas udara di Indonesia,” ujar Khairan.
Ia juga menegaskan bahwa jika peredaran vape di Indonesia tidak diperketat, maka dampaknya akan semakin besar, terutama bagi generasi muda.
































