Istana Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG, Siapkan Sanksi bagi Pelanggar SOP

baraNews

Jumat, 19 September 2025 - 21:41 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Prasetyo menyampaikan, insiden keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa di berbagai wilayah merupakan kejadian yang sangat tidak diharapkan dan bukan disengaja. Ia menyebut, pemerintah menyesalkan terulangnya kasus-kasus tersebut, dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pelaksana program, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah.

“Pertama-tama tentunya kami, atas nama pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional, memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah. Itu tentu bukan sesuatu yang kita harapkan dan juga bukan sesuatu yang disengaja,” kata Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, setelah insiden terjadi, langkah pertama yang menjadi prioritas adalah memastikan bahwa seluruh siswa yang terdampak keracunan mendapatkan penanganan medis secepat dan sebaik mungkin.

“Yang pertama adalah memastikan bahwa seluruh yang terdampak harus mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selain itu, Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk mengidentifikasi potensi risiko dan melakukan perbaikan sistem untuk mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari.

“Yang kedua tentu harus dilakukan upaya evaluasi, termasuk mitigasi perbaikan, supaya masalah-masalah seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan, khususnya bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas memasak dan mendistribusikan makanan. Prasetyo menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu kelangsungan program bagi siswa penerima manfaat.

“Kalau memang itu adalah faktor kesengajaan atau kelalaian dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi bagi SPPG yang dimaksud. Tapi juga sanksi harus diterapkan secara bijak agar tidak mengganggu dari sisi operasional dan tidak menghentikan penerima manfaat dari mendapatkan MBG,” jelasnya.

Dalam sepekan terakhir, pemerintah mencatat lonjakan kasus keracunan siswa diduga akibat konsumsi menu makanan MBG di beberapa daerah. Salah satunya terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, di mana sebanyak 214 siswa dari berbagai sekolah mengalami gejala mual, muntah, dan diare usai mengonsumsi menu makanan program tersebut.

Insiden lainnya juga terjadi di Garut, Lamongan, Baubau, hingga Sumbawa, dengan total korban mencapai ribuan siswa dalam periode yang sangat berdekatan. Pemerintah pun mengakui bahwa meski MBG merupakan program prioritas nasional, pelaksanaannya masih membutuhkan pengawasan dan peningkatan kualitas yang serius, terutama dalam aspek keamanan pangan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam bidang peningkatan gizi pelajar, dengan cakupan nasional yang melibatkan ribuan sekolah dan dapur komunitas. Pemerintah menargetkan distribusi makanan sehat dan bergizi kepada jutaan siswa secara rutin, namun pelaksanaannya kini tengah mendapat sorotan setelah serangkaian insiden kesehatan di lapangan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem distribusi dan pengawasan program ini, serta bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan dunia pendidikan, guna menjaga keberlangsungan dan kualitas pelaksanaan MBG ke depan.

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak”, Benny K Harman Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Iring-iringan Prabowo Lewat, Pengendara Gatot Subroto Protes dengan Klakson Panjang
Tanggapi Gugatan Ijazah, Presiden Jokowi: Jika Yakin Palsu Bawa Saja Buktinya ke Persidangan
Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:37 WIB