Jakarta – Media sosial diramaikan seruan boikot pajak yang diwujudkan melalui tagar #StopBayarPajak. Gelombang percakapan daring ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap penggunaan dana negara yang dinilai tidak berimbang dengan layanan publik yang diterima masyarakat.
Banyak warganet menilai kontribusi mereka melalui pajak tidak kembali dalam bentuk pelayanan dasar yang memadai. Sebaliknya, pajak dianggap lebih banyak mengalir untuk membiayai fasilitas mewah bagi pejabat, aparat, hingga tunjangan anggota DPR.
Isu semakin menguat setelah mencuat narasi tentang besarnya tunjangan DPR yang dinilai kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai fenomena tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, seruan seperti ini muncul sebagai akumulasi kekecewaan publik yang berulang.
“Ini bukan persoalan sekali dua kali. Setiap kali masyarakat merasa ada ketimpangan antara kewajiban membayar pajak dan manfaat yang dirasakan, suara penolakan kembali mengemuka,” ujar Ariawan.
Perdebatan soal keadilan fiskal diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.(*)
































