Pati, 15 Agustus 2025 – Demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Pati beberapa waktu terakhir bukan sekadar peristiwa lokal. Aktivitas itu mencerminkan denyut demokrasi Indonesia, sebagai suara rakyat yang menembus batas wilayah dan menyentuh inti politik nasional.
Alex A. Putra, praktisi hukum dan advokat yang aktif menangani advokasi hak-hak warga sipil, menegaskan bahwa demonstrasi yang tertib merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. “Konstitusi melalui Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur mekanismenya. Demonstrasi yang tertib adalah sah, legal, dan dijamin hukum,” ujar Alex, Kamis (14/8/2025).
Menurut Alex, aparat keamanan memiliki mandat untuk melindungi jalannya aksi, bukan mematikannya. Namun dalam praktik politik, demonstrasi kerap dibaca bukan sekadar penyampaian aspirasi, tetapi juga sebagai sinyal politik yang dapat mempengaruhi atau menguatkan posisi pemerintah. Setiap langkah represif, kata dia, akan dicatat publik, diperbincangkan media, dan dinilai dampaknya terhadap kepercayaan nasional.
Kabupaten Pati, kata Alex, menjadi potret kecil Indonesia. Jika suara rakyat di daerah dibiarkan tersumbat, riak kecil bisa berubah menjadi gelombang besar di panggung nasional. Sebaliknya, apabila pemerintah membuka ruang dialog dan merespons aspirasi dengan bijak, ketegangan mereda, kepercayaan tumbuh, dan legitimasi politik menguat.
“Demokrasi bukan tentang membungkam perbedaan, tetapi mengelola perbedaan dengan akal sehat dan hati terbuka. Inilah momen bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum dan politik bisa berjalan seiring demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Alex juga menyoroti kemungkinan korelasi antara gerakan rakyat di Pati dengan kebijakan Presiden Joko Widodo. “Adakah hubungan langsung antara gerakan rakyat di Pati dengan kebijakan Jokowi? Masa yang akan menjawabnya,” katanya.
Demonstrasi di Pati menjadi pengingat penting bahwa demokrasi memerlukan ruang dialog, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga sipil. Partisipasi masyarakat, jika diakomodasi secara baik, akan memperkuat fondasi politik nasional sekaligus legitimasi pemerintah di mata rakyat. (*)
































