MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memberikan apresiasi atas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis yang dijalankan Kejaksaan Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, terutama dalam penanganan perkara pidana ringan, dinilai membantu masyarakat merajut kembali silaturahmi serta menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum, di ruang kerja Gubernur, Kantor Pemprov Sumut, Medan, Selasa (12/8/2025). Kedatangan Kajati Sumut ini sekaligus menandai awal amanah Harli Siregar sebagai pejabat baru di Provinsi Sumatera Utara.
Bobby Nasution menyampaikan selamat bertugas kepada Kajati Sumut dan menegaskan kesiapannya menjalin sinergi serta kolaborasi dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha. Menurut Gubernur, Kejati Sumut dapat menjadi mitra positif Pemprov Sumut, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Program pembangunan harus mampu mewujudkan masyarakat Sumut yang makmur dan sejahtera. Kami mendukung penuh penegakan hukum humanis yang dijalankan Kejaksaan,” ujar Bobby.
Gubernur juga menekankan pentingnya Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang dijalankan Pemprov Sumut. Program ini merupakan inisiatif menghadirkan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat kecil. PRESTICE akan dijalankan melalui satuan tugas lintas instansi, termasuk aparat hukum, tokoh masyarakat, dan advokat, didukung klinik hukum gratis serta layanan pengaduan online dan offline. Bobby menilai program ini memiliki banyak peluang untuk dikolaborasikan dengan Kejati Sumut, terutama dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Kajati Sumut Harli Siregar menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menegaskan, kerja sama antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut telah terjalin lama dan berjalan dengan baik. Menurutnya, restorative justice tidak hanya menghentikan perkara, tetapi juga memberikan bantuan dan pengawalan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami sangat menyambut baik inisiatif ini. Semua hal yang berfungsi sebagai pengawalan hingga keamanan masyarakat akan terus kita tingkatkan. Kami berkomitmen dengan prinsip restorative justice,” kata Harli Siregar.
Selain membahas restorative justice, Kajati juga mengapresiasi Gubernur Sumut dalam menerapkan tiga bentuk loyalitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu loyalitas kepada masyarakat, keluarga, dan pimpinan. Hal ini dianggap menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan melayani masyarakat secara maksimal.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Pemprov Sumut dan Kejati Sumut untuk terus bersinergi dalam menghadirkan keadilan yang humanis, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. (*)
































