Demo di Bea Cukai Kendari, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi!

baraNews

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:24 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultra, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari pada Kamis, 17/7.

Ampuh Sultra menuntut agar KPPBC Kendari segera mencabut izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI). Se
Desakan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan terkait dugaan penyeludupan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tanpa dokumen resmi sejak tahun 2023 – 2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, sikap PT. VDNI yang secara sengaja melakukan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa didukung dengan dokumen resmi tidak dapat di tolerir lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab kata Hendro, hal serupa sudah pernah di lakukan oleh managemen PT. VDNI yang mengakibatkan pembekuan Kawasan Berikat Morosi oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Jadi PT. VDNI bukan hanya kali ini saja melakukan pelanggaran Kawasan Berikat, tetapi sudah di lakukan sejak tahun 2023 lalu dan bahkan sudah pernah di bekukan izin Kawasan Berikatnya. Tapi sekarang masih juga di ulangi”. Kata Hendro kepada media ini, Kamis, (17/7/25).

Hendro menjelaskan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah melanggar aturan yang ada diantaranya :

Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-7 /BC/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-30/BC/2024 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 65/PMK.4/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.

“Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP” Jelasnya

Kemudian, lanjutnya “di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan”. Bebernya

Oleh sebab itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menilai, syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

“Dari segi aturan sudah terpenuhi untuk di lakukan pencabutan Kawasan Berikat Morosi, tinggal bagaimana sikap dari KPPBC TMP C Kendari, apakah mereka berani menegakkan aturan atau tidak”. Imbuhnya

Usai melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPPBC TMP C Kendari, Ampuh Sultra kemudian melakukan pelaporan resmi terkait potensi kerugian negara yang diduga di timbulkan akibat kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal sejak tahun 2023 – 2025.

“Untuk pelanggaran administrasi itu gawean KPPBC Kendari, untuk pelanggaran hukum atau dugaan korupsinya kami laporkan di Kejati Sultra”. Terang pengurus DPP KNPI itu

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan terkait potensi kerugian negara dalam praktik pengeluaran barang secara ilegal dari Kawasan Berikat Morosi Oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) sejak tahun 2023 – 2025.

“Jadi kalau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat di lakukan sesuai dengan prosedur yang ada, maka ada yang namanya penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak impor. Tetapi karena di lakukan secara ilegal maka keistimewaan itu harusnya tidak berlaku”. Ungkapnya

Sehingga dengan demikian, seluruh barang yang di keluarkan dari Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 – 2025 secara ilegal harus di kenakan pembayaran bea masuk dan pajak keluar.

“Ini yang mesti di bongkar oleh Kejati Sultra, kemana uang bea masuk dan pajak keluar dari semua barang yang di keluarkan oleh PT. VDNI dari Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 lalu. Tutupnya.

Berita Terkait

Antrean Panjang Kerap Terjadi, SPBU Bacari Siap Bantu Kendaraan Emergency
Kodim 1411/BLK Gelar Kegiatan Pemberdayaan Komponen Masyarakat melalui Penguatan Karakter Kebangsaan
Akselerasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda, Koramil Kajang dan Warga 3 Desa Ukur Serta Gali Cor Slink Angin
Sinergi TNI-Rakyat, Koramil Herlang Gotong Royong Ratakan Timbunan Jalan Jembatan Beton Garuda
Percepat Akses Dua Desa, TNI dan Warga Herlang Kompak Plester Talud Jembatan Beton Garuda
Hubungkan Tiga Desa, TNI dan Warga Kajang Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Kasdim 1411/Bulukumba Pimpin Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil TA 2026
 Profesor Sutan Nasomal Dalam Konferensi Kerja Tekankan Kesejahteraan Guru Aceh Singkil Selaku Dewan Pakar PGRI

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:35 WIB

Antrean Panjang Kerap Terjadi, SPBU Bacari Siap Bantu Kendaraan Emergency

Rabu, 9 September 2026 - 06:48 WIB

Kodim 1411/BLK Gelar Kegiatan Pemberdayaan Komponen Masyarakat melalui Penguatan Karakter Kebangsaan

Selasa, 8 September 2026 - 03:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda, Koramil Kajang dan Warga 3 Desa Ukur Serta Gali Cor Slink Angin

Selasa, 8 September 2026 - 03:38 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil Herlang Gotong Royong Ratakan Timbunan Jalan Jembatan Beton Garuda

Senin, 7 September 2026 - 03:17 WIB

Percepat Akses Dua Desa, TNI dan Warga Herlang Kompak Plester Talud Jembatan Beton Garuda

Rabu, 2 September 2026 - 01:10 WIB

Kasdim 1411/Bulukumba Pimpin Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil TA 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:35 WIB

 Profesor Sutan Nasomal Dalam Konferensi Kerja Tekankan Kesejahteraan Guru Aceh Singkil Selaku Dewan Pakar PGRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:49 WIB

*BANGGA! SISWI SMPN 8 BULUKUMBA HARUMKAN NAMA DAERAH DI OLIMPIADE MATEMATIKA NASIONAL 2026*

Berita Terbaru