Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap Andrej Frey, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Vonis ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Frey, yang melanggar ketentuan hukum tentang alih fungsi lahan.
Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa Andrej Frey terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait alih fungsi lahan yang berada di kawasan yang dilindungi. Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta oleh jaksa, yakni 5 tahun penjara.
Keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Perkumpulan Ikatan Masyarakat Peduli Hukum & HAM mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Mereka berpendapat bahwa vonis 2 bulan penjara tidak memberikan efek jera yang cukup dan tidak proporsional dengan kerusakan serta kerugian yang ditimbulkan.
“Putusan ini jelas tidak adil dan tidak memberikan manfaat bagi keadilan. Kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pelaku harus segera dipertanggungjawabkan secara tegas. Selain itu, status bangunan di atas lahan tersebut masih bias. Harusnya pemerintah segera menyita atau merubuhkan bangunan yang ada di atas lahan pertanian ini,” ungkap Wira, perwakilan dari Ikatan Masyarakat Peduli Hukum & HAM, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, perkumpulan ini turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat Imigrasi dan Kejaksaan dalam kasus yang melibatkan Andrej Frey. Mereka mengungkapkan informasi yang beredar mengenai nama-nama pejabat Imigrasi dan Kejaksaan yang tercatut dalam pesan yang beredar terkait kasus tersebut.
“Kami juga menyoroti dugaan informasi yang beredar. Diduga ada keterlibatan beberapa nama pejabat Imigrasi dan Kejaksaan terlibat dalam kasus ini. Hal ini harus segera diusut, dan sejauh mana keterlibatan nama-nama tersebut dalam kasus Andrej Frey harus segera diperjelas. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa temuan-temuan tersebut,” tegas Wira.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penegakan hukum yang melibatkan WNA dan dugaan penyalahgunaan lahan di Bali.