Terdakwa Alih Fungsi Lahan, Andrej Frey Divonis 2 Bulan Penjara oleh PN Denpasar

REDAKSI JAKARTA

Minggu, 30 Maret 2025 - 11:02 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap Andrej Frey, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Vonis ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Frey, yang melanggar ketentuan hukum tentang alih fungsi lahan.

Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa Andrej Frey terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait alih fungsi lahan yang berada di kawasan yang dilindungi. Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta oleh jaksa, yakni 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Perkumpulan Ikatan Masyarakat Peduli Hukum & HAM mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Mereka berpendapat bahwa vonis 2 bulan penjara tidak memberikan efek jera yang cukup dan tidak proporsional dengan kerusakan serta kerugian yang ditimbulkan.

“Putusan ini jelas tidak adil dan tidak memberikan manfaat bagi keadilan. Kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pelaku harus segera dipertanggungjawabkan secara tegas. Selain itu, status bangunan di atas lahan tersebut masih bias. Harusnya pemerintah segera menyita atau merubuhkan bangunan yang ada di atas lahan pertanian ini,” ungkap Wira, perwakilan dari Ikatan Masyarakat Peduli Hukum & HAM, dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, perkumpulan ini turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat Imigrasi dan Kejaksaan dalam kasus yang melibatkan Andrej Frey. Mereka mengungkapkan informasi yang beredar mengenai nama-nama pejabat Imigrasi dan Kejaksaan yang tercatut dalam pesan yang beredar terkait kasus tersebut.

“Kami juga menyoroti dugaan informasi yang beredar. Diduga ada keterlibatan beberapa nama pejabat Imigrasi dan Kejaksaan terlibat dalam kasus ini. Hal ini harus segera diusut, dan sejauh mana keterlibatan nama-nama tersebut dalam kasus Andrej Frey harus segera diperjelas. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa temuan-temuan tersebut,” tegas Wira.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penegakan hukum yang melibatkan WNA dan dugaan penyalahgunaan lahan di Bali.

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru