Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.
Apa yang dimaksud dengan subversi?
Subversi (bahasa Belanda: subversie, bahasa Inggris: subversion) merujuk kepada salah satu upaya pemberontakan dalam merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara. Dalam bahasa Latin berarti, asal, awalnya tersebut berlaku untuk beragam aktivitas sebagai kemenangan secara militer dalam perebutan kekuasaan negara.
Apa yang dimaksud dengan tindakan subversi?
Kegiatan Subversi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendorong dan mematahkan kekuatan dan potensi yang dikerahkan oleh negara dan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan revolusi, kegiatan mana merupakan bahaya bagi keselamatan dan kehidupan Bangsa dan Negara.
Penggarongan pesisir pantai dengan cara mensertifikatkan laut bukan hanya ilegal tetapi ini adalah tindakan membahayakan keamanan dan menyangkut keselamatan bangsa dan Negara.
Laut dan pesisir Pantai tidak boleh dimiliki oleh korporasi sebab itu wilayah negara dan Kepres no 51 th 2016
2. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat .
Jadi ada pengembang atau developer menguasai pesisir pantai jelas pelanggaran apa lagi mensertifikatkan laut jelas pelanggaran dan berbahaya sebab bisa menjadi pintu masuk kejahatan penyelundupan.
Contoh kasus
Penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan narkoba internasional di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) menggemparkan publik. Operasi yang melibatkan aparat gabungan dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berhasil membongkar aktivitas terorganisir yang diduga melibatkan sindikat lintas negara. Sebanyak 62 pelaku berkewarganegaraan Cina diamankan dalam operasi ini, bersama barang bukti yang mencengangkan.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 1 ton sabu, 5.000 butir ekstasi, dan uang tunai senilai Rp1,3 triliun. Penggerebekan ini terjadi di beberapa lokasi strategis di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 dan 2, yang selama ini dikenal sebagai salah satu area elit dan mewah di Jakarta Utara.
Jadi bukan lagi dugaan ini sudah kejadian narkoba sebanyak itu jelas sudah masuk suversi untuk menghancurkan bangsa Indonesia .
Jadi penguasaan pesisir pantai oleh pengembang harus segerah ditertibkan sebab jika negara tidak lagi waspada bisa runyam negara ini .
Keluar nya sertifikat Laut HGB dan SHM adalah pasti melibatkan Kota,Kabupaten,
Propinsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Tidak mungkin terjadi pensertifikatan laut kalau tidak ada campur tangan kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan Nasional boleh saja kedua mantan Menteri Hadi Tjayanto dan Agus Harimurti Yudhoyono. mantan itu merasa tidak tau
terus selama menjabat menjadi menteri apa tanggung jawabmu kedua menteri ini mantan TNI harus nya satria mengakui kesalahan dan segerah melakukan audit pesisir Pantai yang sedang di reklamasi .
Kegentingan penggarongan pesisir Pantai dan pensertifikatan laut Presiden Prabowo harus segerah membentuk KOPKAMTIB untuk mengaudit semua persoalan pertanahan ,pertambangan dan pesisir Pantai.
Harus ada tindakan tegas di muka hukum sebab hal ini sudah berbahaya memasuki rana kedaulatan wilayah tanah air.
Harus ada tidakan hukum seberat berat nya jika tidak Indonesia akan kacau contoh kasus PIK penangkapan Narkoba ini nyata bukan nomon omon dan dilakukan oleh warganegara China .1ton narkoba apa ini bukan perang candu.
Dan perlu dibentuk KOPKAMTIB dan SISHANKAMRATA untuk menyelamatkan bangsa ini .
Lebih dahsyat lagi Era Jokowi 200 pulau sudah terjual ini perlu di klarifikasi dan tentu tanggungjawab lintas Departemen bagaimana ini bisa terjadi?
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa lebih dari 200 pulau di seluruh Indonesia telah diprivatisasi dan diperjualbelikan.
Berdasarkan data tersebut, pulau-pulau yang paling banyak diprivatisasi berada di DKI Jakarta dan Maluku Utara. Pengungkapan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai pengelolaan serta pemanfaatan pulau-pulau di Indonesia.
Apa kita mengerti menjual pulau itu menjual kedaulatan Negara ? Mengapa aparat TNI Polri diam ?
Begitu bobrokah pejabat dan negara kita tidak mampu “Melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia “