Jakarta – Hari kedua edukasi hukum kemasyarakat oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Komisi C yang mengangkat tema peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum acara ini dihadiri oleh Sudin, PPAP, Camat, Keluarahan, RT dan RW sukses dilaksanakan di Jl. Taman Pulo Asem 6, RT.04/RW.01, Kel. Jati, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Selasa, (21/01/2025).
Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Anak dari tindak kekerasan diwilayah DKI Jakarta menjadi topik utama dalam pembahasan diacara tersebut terutama hak-hak perempuan dan anak, tujuan dari peraturan Daerah ini untuk mencegah, mengurangi, dan melindungi kaum perempuan dan anak dimasyarakat.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian saya terhadap masyarakat khususnya kaum perempuan dan anak, jika Ibu-ibu dan anak kita mendapatkan kekerasan dan penganiayaan silahkan melapor kepada aparat yang berwenang, kita sudah buka juga posko pengaduan diberbagai wilayah,” ungkap Josephine Simanjuntak Anggota DPRD DKI Jakarta.
Allya Natasya Aurora Narasumber menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur untuk mencegah terjadinya kekerasan berbasis digital, seperti cyberbullying dan penyebaran konten yang tidak pantas.
(Narasumber: Berkat Sama Hulu,SH)
Sementara itu, Berkat Sama Hulu, SH nasarumber dalam acara ini menyampaikan pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap perempuan dan anak seperti pendidikan advokasi dan layanan pengaduan.
“Upaya pencegahannya yaitu, dengan cara mendukung dalam pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, serta advokasi untuk melindungi perempuan dan anak, layanan bantuan atau posko pengaduan dan kerjasama antar lembaga juga harus diutamakan,” tuturnya.
Ditambahkannya, kekerasan bukan hanya kekerasan fisik namun juga ada kekerasan nonverbal dengan cara mengintimidasi, bahkan pelecehan seksual sering terjadi dimasyarakat.
“Saya selalu sampaikan untuk tetap menjaga anak-anak kita dari tindakan kekerasan dan intimidasi terutama Kepada perempuan yang sangat rentan terhadap kekerasan adanya perda ini mendorong partisipasi masyarakat untuk bisa melaporkan jika terjadi kekerasan dilingkungan sekitar,” tuturnya.
Dia berharap kedepannya pemerintah DPRD DKI Jakarta terus meningkatkan edukasi dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.