Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:11 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Luga Siregar)

Berita Terkait

Wakil Bupati Dairi Hadiri Pembukaan Gebyar Muharram 1447 H dan Pelantikan Pengurus Persis Kabupaten Dairi
Bupati Dairi dan Ketua TP PKK Hadiri Pesta Peresmian HKBP Resort Sitinjo Distrik VI Dairi
Bupati Dairi Salurkan Bantuan ATENSI dari Kemensos RI kepada 41 PPKS
Bupati Dairi Gelar Bimtek Etos Kerja ASN dan Diseminasi Inpres Efisiensi Anggaran
Bupati Dairi Terima Audiensi BPS: Desa Sitinjo Jadi Lokus Program Desa Cantik 2025
Bupati Dairi Tutup Bimtek Etos Kerja ASN: “Menyala dalam Pengabdian, Membara untuk Dairi”
Bupati Dairi Turun ke Jalan, Tinjau Razia Gabungan di Tigalingga
Bupati Dairi Kunjungi Desa Lau Molgap, Canangkan Penanaman Satu Juta Pohon

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:06 WIB

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:53 WIB

Muhammad Dahnil Ginting, SE Resmi Jabat Bendahara Umum PB Goju Ass

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

STRUKTUR BARU KEDEWAN GURUAN PB GOJU ASS

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:37 WIB

Sipropam Polres Gowa Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyaman dan Terpercaya

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:48 WIB

Jelang Launching Dapur MBG, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi dan Doa Tolak Bala

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujung Bulu Instruksikan Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Natal dan tahun Baru

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Selasa, 16 Des 2025 - 18:56 WIB

REGIONAL

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Des 2025 - 13:06 WIB