Perceraian di Ternate Kian meningkat, Ada Apa?

baraNews

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Setiap pernikahan tentu mendambakan terciptanya rumah tangga yang penuh ketenteraman, cinta, dan kasih sayang. Sifat-sifat yang sering disebut sebagai sakinah, mawadah, warahmah. Namun, tahun ini muncul tren yang memprihatinkan meningkatnya angka perceraian.

Di Kota Ternate, jumlah janda dan duda mencapai 737 orang pada tahun 2024, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 619 orang. Data yang bersumber dari Pengadilan Agama Ternate ini menunjukkan semakin banyaknya kasus perceraian. Pada tahun 2024 saja, tercatat ada 199 gugatan cerai baru, ditambah empat kasus yang dilimpahkan dari tahun 2023, sehingga totalnya menjadi 203 kasus. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 174 kasus. Selain itu, total gugatan cerai pada tahun 2024 meningkat menjadi 534 kasus, yang terdiri dari 527 kasus baru dan tujuh kasus yang dilimpahkan dari tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irssan mencatat bahwa gugatan hukum ini sebagian besar melibatkan kasus perceraian yang diajukan oleh suami, sementara mayoritas gugatan cerai diajukan oleh istri. Tahun 2024 menyaksikan peningkatan yang signifikan, dengan penyebab umum perceraian ini adalah campur tangan pihak ketiga, yang terwujud dalam berbagai bentuk mulai dari hubungan terlarang hingga pengaruh teknologi yang meluas. Faktor-faktor tersebut menumbuhkan ketidakpercayaan dan kecemburuan, yang memicu perselisihan dan konflik. Perlu dicatat bahwa sebagian besar kasus diajukan oleh istri, yang menyoroti tren yang mengkhawatirkan terhadap gugatan cerai. Selain itu, tekanan hidup terutama kesulitan ekonomi sering kali memperburuk ketegangan keluarga, yang menyebabkan beberapa suami mengabaikan tanggung jawab mereka dengan meninggalkan pasangan mereka tanpa dukungan. Ketegangan ini membuat semakin sulit bagi pasangan untuk mempertahankan pernikahan mereka. (nuansamalut com, 1/1/2025)

Problem Perceraian

Meningkatnya perceraian menjadi kisah peringatan bagi pasangan mengenai kompleksitas kehidupan. Tantangan seperti kewajiban keuangan yang tidak terpenuhi, perselingkuhan, dan konflik lainnya menggarisbawahi bahwa jalan ke depan mungkin menjadi lebih menantang. Tren perceraian yang semakin cepat terkadang dapat digunakan sebagai pembenaran untuk membubarkan pernikahan.

Pria yang bersiap memasuki kehidupan pernikahan harus memprioritaskan stabilitas keuangan dan memahami konsep nafkah sebagai tanggung jawab utama. Sebaliknya, isu perselingkuhan menyoroti masalah sosial yang lebih luas, di mana interaksi kasual antara pria dan wanita sering kali menyimpang dari nilai-nilai agama. Pasangan sering kali merasa tidak memiliki batasan yang jelas, yang memungkinkan terjadinya interaksi yang mungkin dianggap dapat diterima dalam masyarakat saat ini.

Isu-isu ini merupakan gejala dari pergeseran masyarakat yang lebih besar ke arah sekularisme di mana agama semakin terpisah dari kehidupan sehari-hari. Pemisahan ini telah menyebabkan kurangnya prinsip-prinsip panduan, yang membuat individu tidak memiliki sistem standar untuk menjalani kehidupan dan hubungan mereka.

Tingginya angka perceraian merupakan cerminan yang jelas dari kerentanan struktur keluarga saat ini. Pernikahan telah kehilangan kesakralannya, sekarang sering kali dipandang hanya sebagai sarana untuk melegitimasi hubungan biologis. Bimbingan dari KUA bagi calon pengantin wanita dan pria lebih dilihat sebagai formalitas daripada sumber dukungan yang sejati. Sayangnya, banyak orang tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan dan keyakinan yang teguh untuk menghadapi kerumitan hubungan perkawinan.

Bagi umat Islam, penting untuk menyadari bahwa perkawinan bukan hanya tentang hidup bersama di dunia ini, tetapi juga tentang membangun fondasi untuk kehidupan setelah kematian. Kesulitan dan tantangan yang muncul harus diterima sebagai kesempatan untuk saling memperkuat dalam konteks ibadah. Seperti halnya ibadah lainnya, perkawinan juga memiliki serangkaian cobaannya sendiri.

Seseorang yang berwawasan luas tidak selalu dapat menghadapi tantangan perkawinan sendirian. Lingkungan yang mendukung sangat penting untuk saling mengingatkan tentang tanggung jawab mereka dan membimbing mereka menjauh dari kesalahan. Selain itu, negara memainkan peran penting dalam menegakkan suasana yang harmonis bagi keluarga Muslim. Negara memegang wewenang untuk menangani perselingkuhan, menegakkan tanggung jawab terkait dukungan finansial, dan memberikan hukuman atas kekerasan dalam rumah tangga. Ketika individu, masyarakat, dan negara berfungsi secara padu dalam sistem yang baik, hasilnya adalah rumah tangga yang kuat yang berorientasi pada visi bersama tentang kehidupan setelah kematian.

Sakinah Mawadah Warahmah dalam Islam

Setiap pasangan suami istri tentu ingin membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Mengingat tingginya angka perceraian, maka penting untuk membangun visi dan misi keluarga yang jelas. Jika landasan ini berlandaskan pada niat ibadah, maka diperlukan pemahaman dan komitmen yang mendalam untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pasangan, sekaligus mencari keridhaan Allah Ta’ala.

Untuk menciptakan rumah tangga yang mewujudkan cita-cita kedamaian dan kebahagiaan, pasangan suami istri harus membangun landasan yang kuat agar dapat bertahan dari konflik rumah tangga, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Syariah sebagai pedoman. Misalnya, laki-laki harus menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Pemahaman ini mendorong mereka untuk mencari nafkah melalui cara-cara yang halal, dengan berusaha memenuhi kebutuhan keluarga.

Demikian pula, istri harus bersikap menerima nafkah yang diberikan suami. Bahkan jika keadaan mengharuskan mereka untuk bekerja bersama suami, mereka harus mengingat peran penting mereka sebagai ummu warobatul bayt pengasuh dan pengurus rumah tangga. Sangat penting untuk tidak terjerumus dalam narasi menyesatkan feminisme yang mempromosikan kemandirian dengan mengorbankan identitas mereka sebagai istri dan ibu.

Negara juga memainkan peran penting dalam mendukung keluarga Muslim dengan memastikan akses ke pekerjaan yang layak, memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, serta menjaga dari berbagai bentuk dosa. Setiap individu harus memahami konsep pernikahan secara baik, dengan mengandalkan iman dan ajaran Islam, sementara masyarakat harus secara aktif terlibat dalam mempromosikan kebaikan dan mencegah kejahatan melalui amar ma’ruf nahi munkar.

Pada akhirnya, negara berfungsi sebagai mercusuar untuk menciptakan lingkungan yang sehat, baik secara fisik maupun mental. Negara Islam yang dengan setia melaksanakan ajarannya akan menegakkan tindakan tegas terhadap pelanggaran moral, seperti perzinaan. Al-Quran menyatakan, “Hai perempuan pezina dan laki-laki pezina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali. Dan janganlah rasa kasihan kepada keduanya menghalangi kamu dari (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh segolongan orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Dengan mengamalkan prinsip-prinsip ini, kita dapat membangun keluarga yang menjadi contoh keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah, yang menumbuhkan lingkungan yang penuh kasih sayang dan saling mendukung sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Wallahu ‘alam.

Berita Terkait

Budidaya Stroberi dilahan PT TAS merupakan Peluang Agribisnis dengan Produksi Sepanjang Tahun .
Memperingati Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Serta Anniversary IWO-I KBB .
Acara Peringatan Hari Pers Nasional ( HPN ) 2025 di gelar IWO-I ( Ikatan Wartawan online Indonesia ) Di Indramayu
Ada Apakah  Dengan BPN Cimahi ? Sampai Mediasi Permasalahan Tanah Saja Sampai Harus Berbelit Belit ?
Maluku Utara Menjadi Provinsi Terkorup, Kok Bisa?
Kapolresta Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat Resmi tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat .Kamis (6/2/2025)
Tren Bunuh Diri Meningkat, Pelindungan Negara Minim

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC

Senin, 10 Februari 2025 - 14:53 WIB

Budidaya Stroberi dilahan PT TAS merupakan Peluang Agribisnis dengan Produksi Sepanjang Tahun .

Senin, 10 Februari 2025 - 12:10 WIB

Kasatpol PP Agus Sukiyono: Razia Karaoke Liar dan PEKAT, Perintah Bupati

Senin, 10 Februari 2025 - 09:28 WIB

Memperingati Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Serta Anniversary IWO-I KBB .

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:23 WIB

Ada Apakah  Dengan BPN Cimahi ? Sampai Mediasi Permasalahan Tanah Saja Sampai Harus Berbelit Belit ?

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:20 WIB

Maluku Utara Menjadi Provinsi Terkorup, Kok Bisa?

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:05 WIB

Kapolresta Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah

Berita Terbaru

Daerah

Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC

Senin, 10 Feb 2025 - 16:12 WIB