Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

REDAKSI SUMBAR

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung baraNews

Sidang prapradilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, 8/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, dan 9/Pid.Pra/2026/PN.Lbb terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Agam tahun anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Selasa (19/5/2026).

Dalam persidangan ini, Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau selaku Termohon dan penasihat hukum para Pemohon mempertajam perdebatan hukum terkait kewenangan lembaga negara dan prosedur penyidikan perkara tersebut. Para tersangka dalam perkara ini adalah Eddy Syamsuardi, Putra Jakarutama, dan Aryati, yang didampingi oleh tim penasihat hukum antara lain Kasmanedi dan Hamid Kamar dari kantor hukum Hamid Kamar & Associates

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka ditetapkan atas dugaan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangannya di persidangan, pihak Kejaksaan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memiliki makna bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki kewenangan untuk menilai sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kendati demikian, Kejaksaan menegaskan kewenangan tersebut tidak menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam hal penentuan kerugian negara. Penafsiran ini, menurut Kejaksaan, telah sejalan dengan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 31/PUU-XXIV/2012 yang dinilai masih tetap berlaku.

Pandangan ini langsung dibantah tegas oleh penasihat hukum para tersangka, Kasmanedi didampingi oleh Hamid Kamar, yang hadir mendampingi kliennya. Menurutnya, pendirian Kejaksaan tersebut jelas bertentangan dengan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (aturan baru mencabut aturan lama). Lebih jauh, dalam konteks hukum pidana, Kasmanedi menekankan penerapan asas Lex Favor Reo atau Lex Mitior, yaitu aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus didahulukan. “Kami sebagai penasihat hukum tetap berpegang teguh pada prinsip tersebut demi kepentingan perlindungan hukum bagi klien kami,” tegas Kasmanedi di hadapan majelis hakim.

Selain perdebatan kewenangan BPK, sidang juga memanas terkait kewajiban pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak Kejaksaan dalam jawabannya berpendapat bahwa penyidik tidak berkewajiban menyampaikan SPDP kepada tersangka.

Pendirian ini didasarkan pada penafsiran terhadap Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, di mana menurut Kejaksaan, kewajiban penyampaian SPDP hanya ditujukan kepada Penuntut Umum, Terlapor, serta Korban atau Pelapor, dan tidak berlaku bagi tersangka. Lebih lanjut, Kejaksaan juga berargumen bahwa persoalan terkait pemberian SPDP bukanlah merupakan objek perkara prapradilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Perbedaan penafsiran hukum mendasar ini menjadi inti sengketa yang kini menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk selanjutnya memutuskan apakah proses hukum yang dijalankan Kejaksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persidangan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan pembacaan putusan Jum’at mendatang karena sidang di agendakan 7 hari harus selesai diputus .

(Hakimi)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Buron Selama 15 Bulan
Pemkab Pasbar dan DPRD Gandeng HIPMI Perkuat Ekonomi Daerah dan Pengembangan Pengusaha Muda
Pemkab Pasbar dan DPRD Matangkan Persiapan Pilwana 2026, Sebanyak 87 Nagari Siap Gelar Pemilihan Serentak
Daerah Aliaran Sungai (DAS) Sungai Batang Air Haji Keruh Dudunga Akibat PETI yang Beroperasi
Bupati Dan Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Bersma Kapolres Pasaman Barat di Lingkuang Aua Bandarajo
Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja Kering di Jorong Sidomulyo
Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan
Cakrawala Cup III Resmi Ditutup, Koni dan anggota DPRD Pastikan Dukungan Penuh untuk Olahraga Pasbar

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09 WIB

Pembangkangan PT Rosin Dinilai Jadi Bukti Regulasi Lingkungan Belum Benar-Benar Bertaring

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pantau Ketat Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Personel Gunakan Trail Cek Lokasi Jalan Tembus Blangkejeren–Kutacane

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:30 WIB

Polsek Blangkejeren Amankan Pembersihan Lima Titik Longsor di Jalur Utama

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:52 WIB

Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Safarudin Telvi Minta Pelaku Pembakaran Lahan Segera Ditindak

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:54 WIB

AKBP Hyrowo Hadiri Panen Jagung Serentak: Bukti Nyata Dukung Petani

Berita Terbaru