Sungai Aur baraNews
Sungai batang Air Haji di penuhi para penambang yang hampir merusak lingkungan dan DAS sehingga menimbulkan kan keresahan dalam masyarakat, dimana pada hari ini sungai yang begitu kotor dan tak bisa di gunakan lagi oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari hari, baik itu untuk mandi dan mencuci.
Padahal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai payung hukum utama, serta secara spesifik dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS
Namun kita ketahui Jarak aman wilayah di sekitar sungai (garis sempadan) diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mencegah bencana dan menjaga ekosistem. Jaraknya bervariasi mulai dari 3 meter hingga 100 meter tergantung pada status wilayah (perkotaan/luar perkotaan), jenis tanggul, dan kedalaman sungai.
Yang lebih menyedihkan para penambang itu sendiri telah merusak DAS tersebut dan beroperasi di DAS tersebut, yang lebih parahnya para lahan tersebut di daerah divisi 4, dan Wilayah perkebunan Perusahaan PT BPP.(BAKRIE PASAMAN PLANTATION)
sesuatu yang terlihat jelas saja tidak segera ditindaklanjuti, maka pertanyaannya menjadi lebih besar, sejauh mana kita benar-benar serius menjaga lingkungan?
Sungai itu kini terus mengalir, membawa lumpur dan ketidakpastian. Namun yang lebih mengalir deras adalah pertanyaan publik yang belum juga dijawab Batang Air Haji di Kabupaten Pasaman Barat hari ini tidak hanya berubah warna, tetapi juga mengirimkan pesan yang sangat jelas, yakni ada sesuatu yang sedang terjadi, kemungkin besar adalah akibat PETI
kimi sebagai wartawan Saat melintas di jalan raya dan telah investigasi ke lokasi pertambangan saat ke ujung gading melihat Air yang keruh bukan sekadar dampak alam, melainkan indikasi kuat adanya aktivitas yang mengganggu keseimbangan. Ketika perubahan terjadi secara luas dan terus-menerus, maka sulit untuk mengatakan bahwa ini adalah proses yang wajar.
Padahal dulunya air tersebut jangan jernih dan indah di pandang mata dan berhenti untuk merokok untuk beristirahat, nanum sekarang air tersebut sangat kotor dan berlumpur sehingga sangat seram sehingga melihat ke sungai seperti sarang buaya.
Lebih jauh kita berharap kepada Polsek yang ada di wilayah sungai Aur yaitu polsek lembah melintang, berharap untuk mencek kelokasi aliran air tersebut karena di dunga adalah PETI yang meraja lela tanpa pengawas,
Yang menjadi persoalan bukan hanya perubahan itu sendiri, tetapi bagaimana perubahan tersebut berlangsung begitu terbuka. Aktivitas alat berat di bantaran sungai terlihat jelas, bekerja siang dan malam tanpa jeda.
Ini bukan aktivitas yang tersembunyi, melainkan sesuatu yang terjadi di depan mata publik. Ketika sesuatu yang sebesar ini bisa berjalan tanpa hambatan, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya mengawasi.
kawasan sungai memiliki aturan ketat. Tidak semua aktivitas boleh dilakukan, apalagi yang berpotensi mengubah struktur dan aliran air. Karena itu, setiap kegiatan semestinya memiliki izin, kajian lingkungan, dan pengawasan yang jelas.
Jika semua itu tidak terlihat, maka yang dipertanyakan bukan hanya kegiatannya, tetapi juga sistem yang seharusnya mengaturnya.
Ketiadaan informasi menjadi titik paling krusial dalam persoalan ini. Tidak adanya papan proyek, tidak adanya penjelasan resmi, dan tidak adanya transparansi menunjukkan bahwa publik dibiarkan berada dalam ketidakpastian.
Namun sikap itu, disadari atau tidak, terbaca sebagai pembiaran. Sebuah kondisi yang berbahaya, karena memberi ruang bagi aktivitas serupa untuk terus terjadi tanpa kontrol.
Lebih jauh, persoalan ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Sungai bukan sekadar sumber daya yang bisa dieksploitasi, melainkan sistem ekologis yang menopang kehidupan.
Ketika ia rusak, dampaknya tidak berhenti pada air yang keruh, tetapi merembet ke berbagai aspek kehidupan, dari kesehatan hingga ekonomi masyarakat serta bencana yang akan menimbulkan kerugian masyarakat nantinya..
Sesuatu yang terlihat jelas saja tidak segera ditindaklanjuti, oleh APH dan pemerintah kabupaten Pasaman Barat sebelum lebih parah kedepannya.
(Tim)
































