Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”

baraNews

Senin, 18 Mei 2026 - 11:43 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, 16 Mei 2026 – Keluarga almarhum Satria Aritonang yang berasal dari Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, mendatangi kantor advokat Muhammad Fitri Adi S.H di Jalan Proklamasi No. 13B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Sabtu (16/5). Mereka menyatakan tuntutan pengembalian uang jasa sebesar Rp 40 juta yang telah dibayarkan untuk penanganan kasus meninggalnya Satria Aritonang. Kedatangan keluarga tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar, seiring lantangnya suara mereka meminta hak sebagai klien.

D. Simanjuntak, kerabat korban, menyebutkan bahwa keluarga telah berulang kali meminta kejelasan terkait perkembangan kasus yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir. Menurutnya, tidak ada langkah konkret dari pengacara dalam upaya mencari keadilan bagi almarhum Satria. “Kami sudah menunggu hampir sembilan bulan, tapi tidak ada kejelasan maupun bukti nyata penanganan kasus dari pengacara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayah kandung Satria, Minton Aritonang, mengatakan pihak keluarga merasa kecewa dan dirugikan akibat minimnya pendampingan hukum yang dilakukan pengacara. Ia menegaskan, keluarga terpaksa menempuh jalur ini karena janji pengawalan kasus hingga ke pengadilan tidak terpenuhi sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa. “Kami berharap uang kami dikembalikan. Tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan selama kasus ini berjalan. Janji advokat tidak ditepati,” kata Minton.

Berdasarkan penuturan keluarga, kendala utama sejak awal adalah kurangnya komunikasi dan transparansi yang diberikan oleh pengacara kepada mereka. Keluarga menduga tugas advokat yang seharusnya mengawal kasus hingga tuntas tidak dijalankan sebagaimana dijanjikan. D. Simanjuntak menambahkan, mereka berkali-kali mendatangi kantor pengacara untuk menanyakan kelanjutan kasus, namun tidak mendapat jawaban pasti. “Kami sudah meminta penjelasan berulang kali. Sampai saat ini belum pernah ada pertemuan di pengadilan dan kami tidak tahu apa saja yang sudah dilakukan oleh pengacara,” sebutnya.

Dalam sistem hukum di Indonesia, hubungan antara pengacara dan klien dilandasi surat kuasa dan kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, dapat dikategorikan wanprestasi. Dalam kasus ini, keluarga menilai advokat Muhammad Fitri Adi S.H telah melanggar perjanjian. “Kami sudah membayar penuh biaya yang diminta. Tapi hasilnya nihil, jadi kami menuntut agar dana kami dikembalikan. Ini hak klien dan sudah ada landasan hukumnya,” ucap Minton Aritonang.

Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memuat pengacara wajib mengembalikan biaya jasa jika terbukti wanprestasi. Salah satunya adalah Putusan Nomor 1988 K/Pdt/2024. Dalam putusan tersebut, advokat diwajibkan mengembalikan honorarium dan biaya operasional kepada klien jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi pijakan semua ahli hukum dalam perkara sengketa jasa hukum.

Terhadap tuntutan ini, pihak Muhammad Fitri Adi S.H belum memberikan penjelasan resmi. Hingga berita ini ditulis, tim mencoba menghubungi pihak advokat untuk meminta keterangan terkait dugaan wanprestasi yang disampaikan keluarga Satria Aritonang, namun panggilan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons. Sementara itu, pihak keluarga tetap berpegang pada tuntutannya dan menunggu itikad baik pengacara agar dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Akibat dari peristiwa ini, tidak sedikit masyarakat sekitar yang turut memberikan perhatian. Sebagian warga yang mengenal keluarga almarhum menilai persoalan ini mencerminkan keresahan banyak orang kecil ketika berhadapan dengan sistem hukum yang kerap dirasa berat sebelah. Seorang warga, Syafril, mengatakan banyak masyarakat di daerah yang kemudian ragu memilih jasa advokat karena kasus seperti ini. “Mereka jadi takut, sudah keluar uang banyak, tapi tidak ada hasil. Keadilan malah makin jauh,” katanya.

Kasus yang dialami keluarga Satria Aritonang kini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih jasa hukum. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja advokat agar benar-benar bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Keluarga berharap langkah mereka menuntut pengembalian uang jasa ini dapat membangunkan para penegak hukum untuk menegakkan standar etika profesi dan melindungi hak-hak klien secara konsisten. Hingga saat ini, keluarga menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dana adalah bentuk upaya mencari keadilan yang masih terus diperjuangkan. (TIM)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:26 WIB

Jembatan Aramco Bantuan Presiden Prabowo Di-cor, Babinsa Gantarang dan Warga Dua Desa Bahu-Membahu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:05 WIB

Turnamen Domino Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Dibuka, Wakapolres Bulukumba Ajak Peserta Junjung Sportivitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:12 WIB

Polsek Kindang Tebar Kepedulian di Kelurahan Borong Rappoa: Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Jembatan Emas Polri dengan Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Menyamar Pakai Kerudung Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Kios Dibekuk Resmob Polres Bulukumba

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:23 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Bersama

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polres Bulukumba Gelar Gerakan ASRI, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:04 WIB

Di Balik Semangat Belajar, Guru SDN 174 Anrihua Hadapi Ancaman Nyata dari Ruang Kelas yang Tak Layak

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:55 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Seppang Dampingi Penyaluran Bantuan Pupuk

Berita Terbaru