Polres dan Polsek Pasaman Lakukan Pengecekan di Spbu Terkait Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Untuk Nelayan di SPBU Nagari Sariak Pasbar

REDAKSI SUMBAR

Jumat, 3 April 2026 - 12:01 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat baraNews 

Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat melakukan pengecekan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, didampingi Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengatakan, pengecekan dilakukan menyikapi laporan masyarakat, bahwa adanya dugaan pelanggaran pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken.

“Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan, yang diduga menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” katanya.

Petugas melakukan pengecekan terhadap pembelian BBM bagi nelayan dengan melihat keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.

“Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM Bio Solar khususnya bagi para nelayan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Kapolsek menegaskan kepada pihak SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Pasaman, untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.

“Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, petugas penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Jonnedi mengatakan, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken khusus untuk para nelayan atau pemilik kapal berlaku selama satu bulan.

“Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat,” ujarnya.

Ditambahkan, pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor : 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor : 117 tahun 2021.

“Peraturan BPH Migas Nomor : 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan,” pungkasnya. (Hakimi )

Berita Terkait

Anggota DPRD Marwazi Hadiri acara Halal Bi Halal Keluarga Besar Persatuan Guru Cabang dan Ranting Gunung Tuleh
Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains di Akpol, Dorong Transformasi SDM dari Reaktif ke Proaktif
Grasstrack Motocross Championship VII 2026 Di Sirkuit Peridon Siap Maju Sukses, di Gelar
Ketua Umum SEMA IAI YAPTIP, Menyoroti Kebijakan Soal belanja daerah Wakil Kepala Daerah Pasaman Barat
Keberadaan Pemandu Lagu atau Lady Companion (LC) di Kontrakan dan Cafe Resahkan warga Lembah Melintang
Kapolres Pasaman Barat Pastikan Keselamatan Wisatawan, Pantau Langsung Kondisi Pantai Sasak
Kapolres Pasaman Barat mengikuti Zoom Meeting serta Pengecekan Situasi di Kawasan Objek Wisata Pantai Sasak Ranah Pasisie
Polsek Pasaman Hadir di Objek Wisata Pantai Sasak untuk keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 05:20 WIB

Perkuat Keamanan Desa, Babinsa Garanta Sertu Rusmin Rangkul Tokoh Pemuda

Sabtu, 4 April 2026 - 05:05 WIB

Diskusi Interaktif GMKI Jakarta Bahas Dinamika Konflik Teluk dan Dampaknya bagi Indonesia

Jumat, 3 April 2026 - 05:27 WIB

Babinsa Desa Sapanang Pratu Fahrul Gelar Komsos Bahas Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 3 April 2026 - 04:14 WIB

“Ketika Prajurit Pulang: 28 Tahun Mengabdi, Kapten Danial Kembali Menjaga Tanah Kelahiran”

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:27 WIB

Ray Rangkuti: Serahkan Kasus Penyiraman Air Keras ke Polisi, Bukan Peradilan Militer

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:34 WIB

H.emman Membantah Tuduhan Akun Tiktok Viral Bulukumba

Senin, 23 Maret 2026 - 13:53 WIB

Polsek Pasaman Hadir di Objek Wisata Pantai Sasak untuk keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:30 WIB

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curat, Tiga Terduga Pelaku Diringkus

Berita Terbaru