Polisi Bekuk Pemuda Asal Sukabumi Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:53 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung. Pihak kepolisian berhasil membekuk YH (24), warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu karena merudapaksa anak di bawah umur, Minggu (21/09/25).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim Way Kanan, AKP Sigit Barazili, menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

Diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, ia menuturkan, ketika itu pelapor dihubungi saksi T melalui telepon agar jangan pergi.

Pelapor langsung ke rumah saksi setiba dirumah lalu saksi menunjukan video yang didalamnya terdapat korban sedang tidak menggunakan pakaian.

Selanjutnya pelapor pulang dan memperlihatkan video tersebut kepada korban dan dari keterangan korban sebut saja Dara (16) selain menceritakan isi video juga telah disetubuhi oleh terlapor YH layaknya suami dan istri sebanyak dua kali.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan pelapor tak dapat menerima perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Kemudian pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” ujarnya, dilansir dari laman tribunnews.

Kasat Reskrim Way Kanan, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku YH dengan memberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali pada tanggal 21 dan 25 Mei 2025.

Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. Setelah itu, pada hari Rabu, 10-09-2025 Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jakarta Barat.

Atas informasi tersebut, Unit PPA bersama Tekab PRESISI dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke Jakarta Barat.

Dan pada Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB mengetahui keberadaan pelaku berada di jalan Tomang Utara Jakarta Barat.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pembukaan Kawasan Hutan Skala Besar di Parit Aman, Satgas PKH, Gakkum LHK dan Polres Rohil Diminta Jangan Tebang Pilih

Senin, 20 Juli 2026 - 03:24 WIB

Semangat Baru di TK Negeri Pembina Ujung Bulu: Upacara Bendera dan Pembelajaran Mandiri Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:54 WIB

Zul Komandan Dorong Revolusi Mental di Sekolah, Libatkan Ulama Cegah Narkoba dan Selamatkan Generasi Rohil

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:02 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Potret Kebersamaan Kapolres dan Kajari Bulukumba Saat Nobar Piala Dunia di Lapda.

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:32 WIB

Warga Minta Aparat Bertindak: Pantai Merpati Bulukumba Resahkan Pengunjung Karena Balap Liar

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:25 WIB

Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:53 WIB

Bus Bintang Utara Diduga Diserang di Ranto, Penumpang Alami Trauma

Berita Terbaru