Polisi Bekuk Pemuda Asal Sukabumi Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:53 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung. Pihak kepolisian berhasil membekuk YH (24), warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu karena merudapaksa anak di bawah umur, Minggu (21/09/25).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim Way Kanan, AKP Sigit Barazili, menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

Diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, ia menuturkan, ketika itu pelapor dihubungi saksi T melalui telepon agar jangan pergi.

Pelapor langsung ke rumah saksi setiba dirumah lalu saksi menunjukan video yang didalamnya terdapat korban sedang tidak menggunakan pakaian.

Selanjutnya pelapor pulang dan memperlihatkan video tersebut kepada korban dan dari keterangan korban sebut saja Dara (16) selain menceritakan isi video juga telah disetubuhi oleh terlapor YH layaknya suami dan istri sebanyak dua kali.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan pelapor tak dapat menerima perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Kemudian pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” ujarnya, dilansir dari laman tribunnews.

Kasat Reskrim Way Kanan, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku YH dengan memberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali pada tanggal 21 dan 25 Mei 2025.

Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. Setelah itu, pada hari Rabu, 10-09-2025 Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jakarta Barat.

Atas informasi tersebut, Unit PPA bersama Tekab PRESISI dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke Jakarta Barat.

Dan pada Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB mengetahui keberadaan pelaku berada di jalan Tomang Utara Jakarta Barat.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan
Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Cahaya Iman Satgas Yonif 521/DY Bagikan Alkitab untuk Warga Distrik Apalapsili

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Tasyakuran Naik Pangkat Satgas Yonif 521 Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Sabtu, 20 September 2025 - 08:26 WIB

Pekerja Proyek di Yahukimo Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Diserang 15 OTK

Sabtu, 20 September 2025 - 08:14 WIB

Tukang Ojek di Puncak Jaya Tewas Ditembak OTK, Polisi Duga KKB Terlibat

Sabtu, 20 September 2025 - 07:19 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 521/DY Gelar Gotong Royong Bersama Warga Distrik Eragayam

Kamis, 18 September 2025 - 08:41 WIB

TNI-Polri Evakuasi 6 Personel Kopassus Terkepung di Yalimo, 3 Luka Parah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Rasa Asih Satgas Yonif 521/DY Binter Terbatas di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Pangdam Kasuari Pimpin HUT Ke 80 Kemerdekaan RI “TNI Prima, Garda Terdepan Mendukung Astacita Guna Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB