Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Panti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:51 WIB

50632 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, melalui Bidang Pidana Khusus, menegaskan komitmen penegakan hukum dengan menahan YA, mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Panti, Kecamatan Panti, atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Tahun 2022. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Senin (11/8/2025).

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, YA ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka YA atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Desa Panti Tahun 2022. Tersangka dititipkan sebagai tahanan penyidik Kejari Pasaman selama 20 hari ke depan, atau hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan,” ujar Sobeng Suradal kepada ADHYAKSAdigital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pasaman Nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, jo Nomor: Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, jo Nomor: Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 di Nagari Panti.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 174.619.050. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sobeng Suradal menegaskan, tim penyidik Pidsus Kejari Pasaman memegang teguh profesionalitas dan integritas dalam menangani perkara ini. “Kejari Pasaman menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi, sehingga pelanggaran anggaran negara tidak dibiarkan berlalu begitu saja,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak
Membangun Harapan dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bantu Perbaikan Rumah Warga di Distrik Kobakma

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 06:28 WIB

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:11 WIB

Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru