Kejari Pasaman Tahan Mantan Wali Nagari Panti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:51 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, melalui Bidang Pidana Khusus, menegaskan komitmen penegakan hukum dengan menahan YA, mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Panti, Kecamatan Panti, atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Tahun 2022. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Senin (11/8/2025).

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, YA ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka YA atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Desa Panti Tahun 2022. Tersangka dititipkan sebagai tahanan penyidik Kejari Pasaman selama 20 hari ke depan, atau hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan,” ujar Sobeng Suradal kepada ADHYAKSAdigital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pasaman Nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, jo Nomor: Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, jo Nomor: Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 di Nagari Panti.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 174.619.050. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sobeng Suradal menegaskan, tim penyidik Pidsus Kejari Pasaman memegang teguh profesionalitas dan integritas dalam menangani perkara ini. “Kejari Pasaman menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi, sehingga pelanggaran anggaran negara tidak dibiarkan berlalu begitu saja,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”
Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI
Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako
Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka
PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara
Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB