KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya di Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:09 WIB

50592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020. Mereka adalah Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemiliknya. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK mengungkap, perkara ini bermula dari rapat direksi pada April 2018 yang membahas pembelian lahan di sekitar JTTS. Bintang Perbowo memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, temannya, yang mengaku memiliki lahan di Bakauheni. BP kemudian meminta IZ membuat penawaran lahan tersebut dan memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah masyarakat sekitar, agar PT HK bisa langsung membeli dari PT STJ.

Dalam pembelian lahan itu, KPK menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:

  1. Pengadaan lahan tidak direncanakan dalam RKAP 2018.

  2. Risalah rapat direksi dibuat backdate dan rapatnya tidak pernah terjadi.

  3. PT HK tidak memiliki SOP pengadaan lahan.

  4. Tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk valuasi lahan.

  5. Tidak ada rencana bisnis atas lahan yang dibeli.

Hingga 2020, PT HK telah membayar lahan di Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan di Kalianda. Namun, lahan-lahan itu belum dialihkan atau dikuasai oleh BUMN, sehingga tidak memberi manfaat bagi PT HK.

KPK menyebut, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 205,14 miliar — terdiri dari Rp 133,73 miliar di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar di Kalianda.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online
Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?
Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum
Respons Hercules soal Kericuhan Pascademo DPR dan Komunikasi dengan Habib Bahar
Video Lama Wakil Gubernur Kalimantan Barat Kembali Viral di Tengah Sorotan Terhadap GRIB Jaya

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Diduga Pabrik Olie Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak !

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Meriah dan Penuh Aksi! 470 Anggota PMR Tunjukkan Kekompakan di Latgab PMI Mekar Baru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Berita Terbaru