KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya di Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:09 WIB

50572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020. Mereka adalah Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemiliknya. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK mengungkap, perkara ini bermula dari rapat direksi pada April 2018 yang membahas pembelian lahan di sekitar JTTS. Bintang Perbowo memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, temannya, yang mengaku memiliki lahan di Bakauheni. BP kemudian meminta IZ membuat penawaran lahan tersebut dan memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah masyarakat sekitar, agar PT HK bisa langsung membeli dari PT STJ.

Dalam pembelian lahan itu, KPK menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:

  1. Pengadaan lahan tidak direncanakan dalam RKAP 2018.

  2. Risalah rapat direksi dibuat backdate dan rapatnya tidak pernah terjadi.

  3. PT HK tidak memiliki SOP pengadaan lahan.

  4. Tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk valuasi lahan.

  5. Tidak ada rencana bisnis atas lahan yang dibeli.

Hingga 2020, PT HK telah membayar lahan di Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan di Kalianda. Namun, lahan-lahan itu belum dialihkan atau dikuasai oleh BUMN, sehingga tidak memberi manfaat bagi PT HK.

KPK menyebut, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 205,14 miliar — terdiri dari Rp 133,73 miliar di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar di Kalianda.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 06:28 WIB

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:11 WIB

Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru