KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya di Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:09 WIB

50549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020. Mereka adalah Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemiliknya. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK mengungkap, perkara ini bermula dari rapat direksi pada April 2018 yang membahas pembelian lahan di sekitar JTTS. Bintang Perbowo memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, temannya, yang mengaku memiliki lahan di Bakauheni. BP kemudian meminta IZ membuat penawaran lahan tersebut dan memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah masyarakat sekitar, agar PT HK bisa langsung membeli dari PT STJ.

Dalam pembelian lahan itu, KPK menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:

  1. Pengadaan lahan tidak direncanakan dalam RKAP 2018.

  2. Risalah rapat direksi dibuat backdate dan rapatnya tidak pernah terjadi.

  3. PT HK tidak memiliki SOP pengadaan lahan.

  4. Tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk valuasi lahan.

  5. Tidak ada rencana bisnis atas lahan yang dibeli.

Hingga 2020, PT HK telah membayar lahan di Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan di Kalianda. Namun, lahan-lahan itu belum dialihkan atau dikuasai oleh BUMN, sehingga tidak memberi manfaat bagi PT HK.

KPK menyebut, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 205,14 miliar — terdiri dari Rp 133,73 miliar di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar di Kalianda.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:25 WIB

Polres Pasaman Barat Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Pencurian Hewan Ternak Jelang Iduladha 1447 H

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru