KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Sita Duit Rp 200 Juta

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:00 WIB

50438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT dilakukan di Sultra dan menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Abdul Azis. Mereka adalah Abdul Azis (Bupati Koltim), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD), dan Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD Koltim).

“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti berupa dua tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu, satu tumpuk uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.

Kasus ini bermula Desember 2024, saat Kemenkes bertemu 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Basic design RSUD Koltim dikerjakan PT Patroon Arsindo. Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes bertemu lagi untuk membahas lelang pembangunan RSUD. Di pertemuan itu, Ageng Dermanto menyerahkan sejumlah uang ke Andi Lukman Hakim.

Abdul Azis diduga terlibat pengaturan lelang agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) menang. Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani dengan PT PCP. Abdul Azis disebut meminta commitment fee 8% atau sekitar Rp 9 miliar.

Deddy Karnady dari PT PCP mencairkan cek Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya ke Ageng Dermanto, lalu diteruskan ke staf Abdul Azis. Uang itu disebut digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Azis. Ada juga penarikan tunai Rp 200 juta dan cek Rp 3,3 miliar oleh PT PCP yang terkait kasus ini.

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:25 WIB

Polres Pasaman Barat Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Pencurian Hewan Ternak Jelang Iduladha 1447 H

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru