SOLO – Kebiadaban jaringan prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur terbongkar di Kota Solo, Jawa Tengah. Polisi mengungkap empat perempuan di bawah umur menjadi korban perdagangan manusia berkedok pekerja seks komersial (PSK) online dengan iming-iming gaji bulanan hingga Rp 5,5 juta.
Fakta ini diungkap Kapolresta Solo, AKBP Candra Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026). Modus jaringan ini merekrut anak-anak di bawah umur, baik laki-laki maupun perempuan, untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan wilayah operasi lintas kota dan lintas kabupaten demi meraup keuntungan.
Pengungkapan ini bermula dari transaksi prostitusi online di wilayah Solo. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Donohudan, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (22/10/2026) dan mengamankan 14 tersangka. Satu orang berinisial Diki N diduga berperan sebagai muncikari utama, sementara 13 tersangka lainnya bertugas sebagai operator atau admin aplikasi yang digunakan untuk menjajakan korban.
Betapa kejamnya eksploitasi yang dilakukan. Polisi menyebut para korban rata-rata harus melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari. Setiap pelanggan membayar rata-rata Rp 300.000 untuk sekali kencan, sementara para korban hanya dijanjikan gaji bulanan Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta. Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama 10 bulan terakhir di Solo dan sekitarnya tanpa terdeteksi.
Saat ini, dari empat korban anak di bawah umur yang ditemukan, dua di antaranya telah dititipkan di Dinas Sosial Kota Solo untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Identitas para korban tidak diungkap demi melindungi privasi dan keselamatan mereka.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lemahnya pengawasan terhadap anak dan bahaya prostitusi online yang semakin menggila. Anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi dan bersekolah, justru dijadikan mesin uang dengan cara paling hina. Jika jaringan yang merekrut secara terbuka lintas kota ini bisa beroperasi 10 bulan tanpa terendus, ada apa dengan sistem pengawasan siber dan perlindungan anak? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada 14 tersangka, dalang dan pemodal yang menikmati tubuh anak-anak itu harus diseret hingga ke akar-akarnya.































