Bupati Pasaman Barat meminta PKS Tidak menurunkan Harga TBS Secara Sepihak

REDAKSI SUMBAR

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:29 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat baraNews

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meminta pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak dan tetap mengikuti penetapan harga di Provinsi Sumatera Barat.

Permintaan itu telah tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 kepada pabrik kelapa sawit agar menjaga stabilitas harga TBS pascakebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil menyusul temuan penurunan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak di tingkat pekebun yang dinilai tidak wajar dan memicu keresahan masyarakat.

Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam surat himbauannya menegaskan agar seluruh PKS mematuhi pedoman penetapan harga pembelian TBS dan menjaga stabilitas ekonomi daerah pascakebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah pusat.

“Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan sejak 20 Mei 2026, Pemkab Pasaman Barat menerima gelombang keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan bahwa harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis dengan penurunan berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram,” katanya.

Kondisi riil di lapangan bahkan menunjukkan harga beli ke petani jauh lebih murah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dari standar harga resmi yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

Pemerintah daerah menilai penurunan tajam ini sebagai bentuk spekulasi tidak sehat dari pihak korporasi. Ada beberapa poin krusial yang mendasari ketidakwajaran tindakan PKS tersebut.

Pertama, berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar tanggal 25 Mei 2026 menunjukkan bahwa harga CPO dunia dan domestik untuk Periode IV Mei (22–31 Mei 2026) cenderung stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.

Kedua, Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA yang nantinya dijalankan PT DSI BUMN saat ini masih dalam masa transisi. Implementasi penuh baru berjalan pada Januari 2027 sehingga belum ada gangguan pada ekspor CPO.

Ketiga, rencana peluncuran mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik sehingga tidak ada alasan bagi pasar untuk lesu.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) secara berkala telah diatur secara mengikat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Tindakan PKS yang melakukan persekongkolan untuk menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Mempertimbangkan situasi ekonomi petani sawit, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menginstruksikan empat poin utama kepada manajemen pabrik kelapa sawit (PKS) se-Pasaman Barat, yaitu pabrik kelapa sawit dilarang keras menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru; harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan berkala oleh pemerintah provinsi dan tim ahli; kepatuhan regulasi dalam masa transisi kebijakan nasional sangat krusial demi keberlanjutan industri sawit local.

“Terakhir Pemkab akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga demi meraup keuntungan sepihak, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” jelas Bupati Yulianto mengakhiri.

(Hakimi)

Berita Terkait

Usai Pesta Sabu-Sabu, Empat Lelaki Diamankan Polisi di Kampung Cubadak Pasaman Barat
Pemkab Pasaman Barat Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI Capaian WTP ke-10
Bupati Pasbar Sambut SSB Lintas FC, Juara Regional Sumbar Melaju ke Seri Nasional
Komitmen PT Agrowiraligatsa(AWL) Dalam Berqurban Serahkan 3 Ekor Hewan Qurban
Berkah Idul Adha, Polres Pasaman Barat Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban
Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Anak di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Praktik BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:02 WIB

Jalan Poros Manyampa Rusak Total, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Telinga: Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Disebut Jadi Pemicu

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Ziarah Rombongan Warnai Peringatan HUT Ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin di Bulukumba

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:26 WIB

Resmob Polres Bulukumba Bergerak Cepat, 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:12 WIB

Hipemarohi pekanbaru batalkan apresiasi yang pernah di berikan ke polres rohil dan minta kapolres rohil mundur dari jabatannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:34 WIB

Penyembelihan Hewan Kurban dan Pembagian Daging Kurban Kodim 1411/Bulukumba Berlangsung Khidmat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:51 WIB

Sengketa Tapal Batas Sungai Besar–Suak Air Hitam Ditunda, Tokoh Masyarakat Apresiasi DPRD Rohil

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Penghormatan Terakhir, Polres Bulukumba Gelar Upacara Pemakaman Dinas AIPTU Ilyas.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:44 WIB

TNI-POLRI Bersama Instansi Terkait Gelar Aksi Bersih Pantai di Bulukumba

Berita Terbaru