Ogan Ilir — Berdasarkan informasi dan narasi yang beredar dari akun TikTok TikTok dengan nama “Kabar Digital”, dugaan pungutan uang perpisahan kembali menjadi sorotan di dunia pendidikan Sumatera Selatan. Kali ini, isu tersebut menyeret nama SMA Negeri 1 Tanjung Raja yang disebut meminta biaya perpisahan sebesar Rp170 ribu per siswa kepada wali murid.
Dalam narasi yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa pungutan tersebut dinilai memberatkan sebagian wali murid, terutama dari kalangan ekonomi kurang mampu. Padahal sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dikabarkan telah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan biaya perpisahan di sekolah SMA/SMK negeri.
Salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan biaya tersebut karena kondisi ekonomi masyarakat tidak sama rata.
Sementara itu, pihak sekolah melalui Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Raja menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan dilakukan atas keinginan siswa dan sekolah hanya memfasilitasi pelaksanaan acara.
Di sisi lain, pengamat pendidikan Drs Dimas M.Si menilai sekolah maupun komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib untuk kegiatan perpisahan atau wisuda, mengacu pada aturan pendidikan yang berlaku. Tim

































