20 Orang Jadi Tersangka Usai Ricuh di Mapolda dan DPRD NTB, Termasuk Anak di Bawah Umur

baraNews

Kamis, 18 September 2025 - 08:20 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa ricuh pada 30 Agustus 2025. Insiden itu menargetkan dua lokasi vital di Kota Mataram: Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center, Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., selaku Kabid Humas Polda NTB, bersama Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB bersama Satreskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kami tetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Kholid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 20 tersangka, delapan di antaranya terlibat dalam pengerusakan Mapolda NTB, dan sisanya, sebanyak dua belas orang, terlibat pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB.

Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati merinci bahwa dari delapan tersangka di Mapolda, enam adalah orang dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur. Untuk kasus di DPRD, delapan tersangka dewasa dan empat anak di bawah umur telah teridentifikasi.

Tersangka pengerusakan di Mapolda NTB:

  • FA, pelemparan dan perusakan
  • LA, perusakan pintu dan jendela kaca lobi utama
  • AN, perusakan baliho, pintu, dan jendela kaca
  • LA, perusakan tiang bendera
  • MI, perusakan pintu dan jendela kaca
  • M, perusakan fasilitas lobi Mapolda
  • Dua anak: RSP dan AJ

Tersangka pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB:

  • IP dan J, penjarahan di kantor DPRD
  • AAS, JE, MF, AR, IQ, perusakan
  • RG, perusakan dan penjarahan
  • Empat anak: DIH, AZA, MM, dan MAH

Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Mapolda NTB dan Polresta Mataram. Sementara itu, tersangka anak-anak dikembalikan ke pihak keluarga dan tengah menjalani proses diversi sesuai hukum yang berlaku bagi anak berkonflik dengan hukum.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya:

  • Batu dan pecahan beton
  • Kaca pecah
  • Barang elektronik hasil penjarahan
  • Pakaian yang dikenakan saat kejadian

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama serta pengrusakan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made.

Ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menyalurkan aspirasi sesuai koridor hukum. Aparat kepolisian menegaskan bahwa aksi makar, pengrusakan, hingga penjarahan tidak akan ditolerir dan akan diusut hingga ke akar. (*)

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak
Membangun Harapan dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bantu Perbaikan Rumah Warga di Distrik Kobakma
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru