Mataram, NTB — Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa ricuh pada 30 Agustus 2025. Insiden itu menargetkan dua lokasi vital di Kota Mataram: Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center, Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., selaku Kabid Humas Polda NTB, bersama Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB bersama Satreskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kami tetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Kholid.
Dari 20 tersangka, delapan di antaranya terlibat dalam pengerusakan Mapolda NTB, dan sisanya, sebanyak dua belas orang, terlibat pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB.
Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati merinci bahwa dari delapan tersangka di Mapolda, enam adalah orang dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur. Untuk kasus di DPRD, delapan tersangka dewasa dan empat anak di bawah umur telah teridentifikasi.
Tersangka pengerusakan di Mapolda NTB:
- FA, pelemparan dan perusakan
- LA, perusakan pintu dan jendela kaca lobi utama
- AN, perusakan baliho, pintu, dan jendela kaca
- LA, perusakan tiang bendera
- MI, perusakan pintu dan jendela kaca
- M, perusakan fasilitas lobi Mapolda
- Dua anak: RSP dan AJ
Tersangka pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB:
- IP dan J, penjarahan di kantor DPRD
- AAS, JE, MF, AR, IQ, perusakan
- RG, perusakan dan penjarahan
- Empat anak: DIH, AZA, MM, dan MAH
Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Mapolda NTB dan Polresta Mataram. Sementara itu, tersangka anak-anak dikembalikan ke pihak keluarga dan tengah menjalani proses diversi sesuai hukum yang berlaku bagi anak berkonflik dengan hukum.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya:
- Batu dan pecahan beton
- Kaca pecah
- Barang elektronik hasil penjarahan
- Pakaian yang dikenakan saat kejadian
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama serta pengrusakan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made.
Ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menyalurkan aspirasi sesuai koridor hukum. Aparat kepolisian menegaskan bahwa aksi makar, pengrusakan, hingga penjarahan tidak akan ditolerir dan akan diusut hingga ke akar. (*)
































