20 Orang Jadi Tersangka Usai Ricuh di Mapolda dan DPRD NTB, Termasuk Anak di Bawah Umur

baraNews

Kamis, 18 September 2025 - 08:20 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa ricuh pada 30 Agustus 2025. Insiden itu menargetkan dua lokasi vital di Kota Mataram: Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center, Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., selaku Kabid Humas Polda NTB, bersama Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB bersama Satreskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kami tetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Kholid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 20 tersangka, delapan di antaranya terlibat dalam pengerusakan Mapolda NTB, dan sisanya, sebanyak dua belas orang, terlibat pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB.

Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati merinci bahwa dari delapan tersangka di Mapolda, enam adalah orang dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur. Untuk kasus di DPRD, delapan tersangka dewasa dan empat anak di bawah umur telah teridentifikasi.

Tersangka pengerusakan di Mapolda NTB:

  • FA, pelemparan dan perusakan
  • LA, perusakan pintu dan jendela kaca lobi utama
  • AN, perusakan baliho, pintu, dan jendela kaca
  • LA, perusakan tiang bendera
  • MI, perusakan pintu dan jendela kaca
  • M, perusakan fasilitas lobi Mapolda
  • Dua anak: RSP dan AJ

Tersangka pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB:

  • IP dan J, penjarahan di kantor DPRD
  • AAS, JE, MF, AR, IQ, perusakan
  • RG, perusakan dan penjarahan
  • Empat anak: DIH, AZA, MM, dan MAH

Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Mapolda NTB dan Polresta Mataram. Sementara itu, tersangka anak-anak dikembalikan ke pihak keluarga dan tengah menjalani proses diversi sesuai hukum yang berlaku bagi anak berkonflik dengan hukum.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya:

  • Batu dan pecahan beton
  • Kaca pecah
  • Barang elektronik hasil penjarahan
  • Pakaian yang dikenakan saat kejadian

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama serta pengrusakan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made.

Ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menyalurkan aspirasi sesuai koridor hukum. Aparat kepolisian menegaskan bahwa aksi makar, pengrusakan, hingga penjarahan tidak akan ditolerir dan akan diusut hingga ke akar. (*)

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba
Jelang HUT ke-81 RI, TNI-Polri dan Beberapa Instansi Gelar Kerja Bakti di TMP Taccorong
FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel
KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik
*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*
Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:38 WIB

KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kodim 1411/Bulukumba Gelar Karya Bakti di TMP Taccorong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Di Tengah Gencarnya Penindakan Korupsi, Kejati Riau Hadapi Ujian Opini di Ruang Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Berita Terbaru