20 Orang Jadi Tersangka Usai Ricuh di Mapolda dan DPRD NTB, Termasuk Anak di Bawah Umur

baraNews

Kamis, 18 September 2025 - 08:20 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa ricuh pada 30 Agustus 2025. Insiden itu menargetkan dua lokasi vital di Kota Mataram: Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center, Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., selaku Kabid Humas Polda NTB, bersama Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB bersama Satreskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kami tetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Kholid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 20 tersangka, delapan di antaranya terlibat dalam pengerusakan Mapolda NTB, dan sisanya, sebanyak dua belas orang, terlibat pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB.

Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati merinci bahwa dari delapan tersangka di Mapolda, enam adalah orang dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur. Untuk kasus di DPRD, delapan tersangka dewasa dan empat anak di bawah umur telah teridentifikasi.

Tersangka pengerusakan di Mapolda NTB:

  • FA, pelemparan dan perusakan
  • LA, perusakan pintu dan jendela kaca lobi utama
  • AN, perusakan baliho, pintu, dan jendela kaca
  • LA, perusakan tiang bendera
  • MI, perusakan pintu dan jendela kaca
  • M, perusakan fasilitas lobi Mapolda
  • Dua anak: RSP dan AJ

Tersangka pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB:

  • IP dan J, penjarahan di kantor DPRD
  • AAS, JE, MF, AR, IQ, perusakan
  • RG, perusakan dan penjarahan
  • Empat anak: DIH, AZA, MM, dan MAH

Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Mapolda NTB dan Polresta Mataram. Sementara itu, tersangka anak-anak dikembalikan ke pihak keluarga dan tengah menjalani proses diversi sesuai hukum yang berlaku bagi anak berkonflik dengan hukum.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya:

  • Batu dan pecahan beton
  • Kaca pecah
  • Barang elektronik hasil penjarahan
  • Pakaian yang dikenakan saat kejadian

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama serta pengrusakan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made.

Ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menyalurkan aspirasi sesuai koridor hukum. Aparat kepolisian menegaskan bahwa aksi makar, pengrusakan, hingga penjarahan tidak akan ditolerir dan akan diusut hingga ke akar. (*)

Berita Terkait

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli
Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas
YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”
Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten
Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai
Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran
Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB