20 Orang Jadi Tersangka Usai Ricuh di Mapolda dan DPRD NTB, Termasuk Anak di Bawah Umur

baraNews

Kamis, 18 September 2025 - 08:20 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa ricuh pada 30 Agustus 2025. Insiden itu menargetkan dua lokasi vital di Kota Mataram: Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center, Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., selaku Kabid Humas Polda NTB, bersama Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB bersama Satreskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kami tetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Kholid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 20 tersangka, delapan di antaranya terlibat dalam pengerusakan Mapolda NTB, dan sisanya, sebanyak dua belas orang, terlibat pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB.

Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati merinci bahwa dari delapan tersangka di Mapolda, enam adalah orang dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur. Untuk kasus di DPRD, delapan tersangka dewasa dan empat anak di bawah umur telah teridentifikasi.

Tersangka pengerusakan di Mapolda NTB:

  • FA, pelemparan dan perusakan
  • LA, perusakan pintu dan jendela kaca lobi utama
  • AN, perusakan baliho, pintu, dan jendela kaca
  • LA, perusakan tiang bendera
  • MI, perusakan pintu dan jendela kaca
  • M, perusakan fasilitas lobi Mapolda
  • Dua anak: RSP dan AJ

Tersangka pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB:

  • IP dan J, penjarahan di kantor DPRD
  • AAS, JE, MF, AR, IQ, perusakan
  • RG, perusakan dan penjarahan
  • Empat anak: DIH, AZA, MM, dan MAH

Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Mapolda NTB dan Polresta Mataram. Sementara itu, tersangka anak-anak dikembalikan ke pihak keluarga dan tengah menjalani proses diversi sesuai hukum yang berlaku bagi anak berkonflik dengan hukum.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya:

  • Batu dan pecahan beton
  • Kaca pecah
  • Barang elektronik hasil penjarahan
  • Pakaian yang dikenakan saat kejadian

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama serta pengrusakan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made.

Ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menyalurkan aspirasi sesuai koridor hukum. Aparat kepolisian menegaskan bahwa aksi makar, pengrusakan, hingga penjarahan tidak akan ditolerir dan akan diusut hingga ke akar. (*)

Berita Terkait

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
Rampung 100 Persen, Jembatan Gantung Perintis Garuda Siap Difungsikan untuk Masyarakat
Wujud Sinergitas, Personel Koramil Gantarang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda
Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis
Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda
Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda
Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong
Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 19:04 WIB

Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Respons Hercules soal Kericuhan Pascademo DPR dan Komunikasi dengan Habib Bahar

Berita Terbaru