Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Meringkus Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Rumah

REDAKSI SUMBAR

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:24 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat baraNews

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah. Pelaku ditangkap di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku KV. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 31 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku KV diduga telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik korban bernama Syahriati (67),” ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng saat korban sedang tertidur.

Korban yang mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah langsung terbangun dan melihat bayangan menyerupai tubuh manusia. Saat korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar.

Mengetahui pelaku masih berada di dalam rumah, korban kemudian keluar melalui jendela kamar untuk meminta bantuan warga sekitar. Setelah situasi aman, korban bersama salah seorang warga memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3.014.000,” ungkap Iptu Agung.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan. Sementara itu, Tim Identifikasi Satreskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk.

Hasil penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi dari seorang warga yang menyebutkan bahwa pelaku sempat hendak menggadaikan salah satu handphone hasil curiannya di sebuah konter handphone di wilayah Padang Tujuh.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di daerah Kajai, Kecamatan Talamau.

Saat dilakukan pengejaran, pelaku diketahui menaiki sebuah bus menuju arah Talu. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang kendaraan tersebut. Menyadari keberadaan petugas, pelaku nekat melompat dari bus dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga untuk menghindari penangkapan.

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata Kasat Reskrim.

Untuk menghindari amukan warga, petugas segera membawa pelaku ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Sedangkan uang tunai sebesar Rp3.014.000 yang diambil dari rumah korban diduga telah habis digunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Hakimi)

Berita Terkait

PT Laras Inter Nusa (LIN) terima Penghargaan Atas Partisipasi Kerja Sama Rehabilitasi kantor Camat Kinali
Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat
Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,
Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Diduga Pabrik Olie Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak !

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Meriah dan Penuh Aksi! 470 Anggota PMR Tunjukkan Kekompakan di Latgab PMI Mekar Baru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Berita Terbaru