Omong Kosong Kelangkaan Gas Elpiji 3 KG

baraNews

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:21 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Subsidi jenis Melon Bukan kurang Pasokan malah lebih dari Cukup karena dari 35 PT Agen .Bertambah menjadi 65 PT Agen Contoh.nya di Sukabumi..klo Pihak Pertamina. Mengatur yang Tepat.Tidak akan kurang kelangkaan Gas Elpiji 3 kg. Hampir dipastikan omong kosong soal kelangkaan ini.

Pertamina selayaknya mengaudit langsung di lapangan ke Pangkalan Gas. Sehingga tidak ada selaku ada dugaan penyewengan. Terjadinya dugaan penyelewengan pasokan Gas Elpiji 3 kg .karena selama ini pangkalan diatur oleh Pihak PT Agen.

Selama mereka yang menentukan pengiriman ke pangkalan. Laporan Aplikasi Monika Penggantian Lock Box setiap hari diatur oleh PT Agen. Banyak pangkalan yang seperti itu dalam kinerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Subshidi jenis Melon sebenarnya bukan kurang pasokan. Melainkan lebih dari Cukup karena dari 35 PT Agen yang memasok di sana. Bertambah menjadi 65 PT Agen.

Di Sukabumi andai Pihak Pertamina mengatur dengan cermat dan tepat tidak akan kurang kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram. Seharusnya Pertamina mengaudit langsung di lapangan ke semua pangkalan gas yang ada. Jangan dibiarkan di isu kelangkaan berkembang luas.

Andai saran kami diterima insya Allah tidak akan ada dugaan penyelewengan pasokan Gas Elpiji 3 kg. Selama ini Pangkalan diatur oleh Pihak PT Agen.yang menentukan Pengiriman ke Pangkalan. Laporan Aplikasi Monika Penggantian Lock Box setiap hari diatur oleh PT Agen. Banyak Pangkalan yang tidak berkutik melawan kondisi seperti ini. Kuatir tidak dipasok tabung lagi? (*)

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:02 WIB

Jalan Poros Manyampa Rusak Total, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Telinga: Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Disebut Jadi Pemicu

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Ziarah Rombongan Warnai Peringatan HUT Ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin di Bulukumba

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:26 WIB

Resmob Polres Bulukumba Bergerak Cepat, 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:12 WIB

Hipemarohi pekanbaru batalkan apresiasi yang pernah di berikan ke polres rohil dan minta kapolres rohil mundur dari jabatannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:34 WIB

Penyembelihan Hewan Kurban dan Pembagian Daging Kurban Kodim 1411/Bulukumba Berlangsung Khidmat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:51 WIB

Sengketa Tapal Batas Sungai Besar–Suak Air Hitam Ditunda, Tokoh Masyarakat Apresiasi DPRD Rohil

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Penghormatan Terakhir, Polres Bulukumba Gelar Upacara Pemakaman Dinas AIPTU Ilyas.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:44 WIB

TNI-POLRI Bersama Instansi Terkait Gelar Aksi Bersih Pantai di Bulukumba

Berita Terbaru