LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

baraNews

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan. Ia dirancang untuk memastikan bahwa tidak seorang warga negara pun dapat ditangkap, ditahan, atau dikenai upaya paksa lainnya oleh negara tanpa ada pengawasan yudisial yang memadai. Roh dari praperadilan adalah habeas corpus, sebuah prinsip yang lahir dari Magna Charta 1215 dan telah menjadi salah satu jaminan fundamental dalam peradaban hukum modern: setiap orang yang kebebasannya dibatasi oleh negara berhak untuk mempertanyakan keabsahan pembatasan itu di hadapan hakim.

Elemen masyarakat yang juga aktifis Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya menyatakan mendukung hasil praperadilan yang menggugurkan status tersangka terhadap Indra Iskandar (Sekjen DPR). Dukungan ini muncul karena majelis hakim praperadilan dianggap mampu mengoreksi tindakan sewenang-wenang penegak hukum dan menegakkan due process of law (proses hukum yang adil).

Kami menilai putusan hakim sangat objektif dan sudah sesuai dengan azas keadilan HAM dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Azmi juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka sudah bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu maka kami merekomendasikan agar pihak KPK dapat menghormati putusan itu dan juga dapat melakukan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhir-akhir ini publik banyak menyoroti kinerja KPK yang dinilainya semakin tidak profesional. Ia mengkritisi beberapa kasus yang terkesan di paksakan dan sarat dengan kepentingan lain di balik penegakan hukum oleh lembaga KPK. Oleh karena itulah, kami mendesak agar KPK kembali ke jalur profesionalitas dan tidak gegabah dalam hal menetapkan tersangka korupsi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan menyatakan status Indra sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.”

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Publik mengingatkan lembaga KPK agar tidak terulang lagi proses hukum yang tidak kredibel, yang menyebabkan penanganan kasus korupsi terkesan di paksakan sebab kasus hukum yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur hukum dapat merusak penegakan hukum. Kami menuntut agar KPK perlu melakukan. prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap proses penyidikan agar tidak berujung pada pembatalan di pengadilan.

Azmi. Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Berita Terkait

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
Sorotan Kinerja Kadis Kominfo Rohil: Dinilai Tidak Layak, Akses Jaringan di Palika Masih Terabaikan
Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:51 WIB

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 April 2026 - 07:42 WIB

Anggota DPRD dan Ketua Koni Resmikan PSLG Cup I Antar Jorong Lubuk Gadang

Kamis, 16 April 2026 - 04:15 WIB

Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Apresiasi Dinas Arsip

Rabu, 15 April 2026 - 13:57 WIB

Sekda Pasaman Barat Tinjau Pencarian Warga Terseret Air Bah di Simpang Alahan Mati

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Pengendali Massa Personel

Rabu, 15 April 2026 - 06:17 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Pasaman Barat Tahun 2026, Sekda Doddy San Ismail : Tekankan Karakter dan Integritas

Rabu, 15 April 2026 - 02:57 WIB

87 Nagari di Pasaman Barat akan melaksanakan Pilwana tahun 2026

Minggu, 12 April 2026 - 06:54 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat Melaksanakan Kunjungan Kerja ,Konsultasi Ke Dinas PU Pasaman

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:51 WIB