Aktivis Malut Minta Plt Kadis PUPR Risman Iriyanto Djafar Diganti

baraNews

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:24 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, segera mencopot pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, atas dugaan melakukan pelanggaran Disiplin ASN dan Kode Etik ASN.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, mengatakan, desakan pencopotan ini disebabkan atas dugaan, bahwa Risman Iriyanto Djafar, yang pada saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menjalin hubungan asmara dengan salah satu pegawai yang bertugas pada Badan Pelelangan Barang dan Jasa (BPJB) Maluku Utara, berinsial QS.

Bahkan, dugaan hubungan asmara ini, QS disebut telah hamil. Tidak cukup sampai disitu, Risman Iriyanto Djafar dan QS diduga telah melakukan nikah siri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Risman Iriyanto Djafar ini, menurut Yohanes, dengan menunjuk tindakan Gubernur Sherly sebelumnya, yang menonaktifkan beberapa pejabat karena masalah disiplin, maka sudah seharunya Gubenur juga menonaktifkan atau mencopot Risman Iriyanto Djafar dari jabatanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, ungkap Yohanes Masudede di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Yohanes menjelaskan, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk mengangkat, memutasi, hingga memberhentikan ASN, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Peraturan turunannya. Khusus untuk ASN yang selingkuh, telah diatur secara tegas dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apabila ASN melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang PNS, yang berujung pada penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat.

Untuk itu, Yohanes yang juga merupakan praktisi hukum Jakarta ini, mendesak Gubernur Sherly untuk mengambil tindakan tegas, dengan mencopot Risman Iriyanto Djafar sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, atas dugaan perselingkuhan dan nikah siri tersebut, sehingga dapat menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, kualitas kerja dan prilaku ASN yang profesional, serta meningkatkan citra dan kerja ASN di lingkungan dan lembaga.

Jika Gubernur Gubernur Sherly tidak mengambil langkah itu, maka sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes menyatakan akan mendorong kasus ini dengan melakukan demontrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terkait

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
Sorotan Kinerja Kadis Kominfo Rohil: Dinilai Tidak Layak, Akses Jaringan di Palika Masih Terabaikan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 10:59 WIB

Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Jumat, 17 April 2026 - 09:12 WIB

KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA

Jumat, 17 April 2026 - 07:11 WIB

Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat

Jumat, 17 April 2026 - 03:11 WIB

Pererat Sinergitas, Babinsa Paccarammengang Duduk Bareng Perangkat Desa Bahas Keamanan Wilayah 

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Babinsa dan Pemerintah Desa Bulo-Bulo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan dan Drainase di Bulukumba

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:51 WIB