DERITA KEADILAN! Ibu Hj. Rosalina Faried (65) Tuntut Rp 4,2 Miliar dari FFM selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME). Gugatan Wanprestasi Telah Dilaksanakan!

baraNews

Senin, 19 Januari 2026 - 13:18 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rosalina

Foto: Rosalina

JAKARTA,.– Sebuah kisah yang menusuk hati tentang perjuangan seorang Ibu berusia 65 tahun, Rosalina, yang telah bertahun-tahun bergelut untuk menuntut haknya sebesar Rp 4,2 miliar dari PT. GME – yang Direktur nya adalah FFM seorang anak pejabat aktif di Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan MPR RI (periode 2019-2024) dan DPD RI saat ini, telah memasuki tataran hukum yang menentukan! Setelah tiga tahun berusaha mencari jalan damai yang tak kunjung menemukan kesepakatan, Ibu Rosalina dengan tekad bulat telah mengajukan gugatan dugaan wanprestasi di lembaga peradilan, PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran tim media, Sabtu (17/1/2026) ia adalah seorang janda yang telah ditinggal mati oleh suaminya, meronta-ronta dalam kehidupan sehari-hari sendirian selaku tulang punggung. Seharusnya, pihak yang menerima kepercayaan berupa hutang ini akan tersentuh hati dan dengan sukarela melunasi utangnya – mengingat penderitaan yang harus dijalani oleh seorang ibu tua yang telah merasakan derita kehilangan pasangannya. Namun FFM selaku Direktur PT. GME, bersembunyi di balik janji-janji soal itikad baik yang tak pernah terbukti nyata, karena hingga kini ia masih tidak mau melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo, yang masih tidak di bayarkan sejak tahun 2022. Kenyataan justru menyakitkan hati, hingga akhirnya langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang telah ditempuh!

Secara hukum, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1238, Wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri jika telah melewati waktu yang ditentukan. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa seluruh persetujuan yang dibuat sesuai hukum berkedudukan sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melakukan Wanprestasi, debitur juga wajib membayar ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, yang mencakup biaya, rugi nyata, dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata. Bahkan, yurisprudensi terkini dari Mahkamah Agung membolehkan gugatan dapat diajukan meskipun tanpa melalui tahap somasi terlebih dahulu, karena pengajuan gugatan sendiri sudah dianggap sebagai bentuk teguran yang sah.

Dalam momen yang penuh haru ini, semoga para yang Mulia Hakim Mahkamah Agung RI beserta seluruh pihak terkait bisa merasakan kedalaman penderitaan Ibu Rosalina. Semoga keadilan tidak hanya datang dalam bentuk putusan hukum yang benar, tetapi juga dengan kepekaan hati yang mampu mengakui derita seorang ibu tua yang hanya berusaha memperjuangkan haknya yang sah! (Adr/Red)

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru