DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

baraNews

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:06 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah mengumumkan melalui agenda konferensi pers pada Selasa (13/1/2026), terkait penetapan para tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang berlangsung di gedung Pidsus Kejati Lampung.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu (14/1/2026).

“Dengan ditetapkannya 3 (tiga) orang tersangka diantaranya sdr AA merupakan sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, sdr If sebagai bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara dan F sebagai Kasubag evaluasi dan pelaporan bagian keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara oleh tim penyidik Kejati Lampung, tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Dr Armen Wijaya, S.H,M.H patut mendapat apresiasi dari Masyarakat”, kata Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap setelah adanya penetapan 3 orang tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terkait dalam skandal tipikor anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

“Tahap penetapan 3 orang tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung tersebut harus dijadikan penyemangat, sehingga tim penyidik tidak kendor untuk lebih mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak terkait dalam skandal tipikor anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, dengan memeriksa semua pihak-pihak terkait termasuk aktor dibalik kasus tersebut baik kemungkinan aktor intelektual dan aktor politik pada kasus tipikor anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, disinyalir masih terdapat keterlibatan pihak-pihak lain baik aktor politik maupun intelektual yang terkait erat dengan skandal tipikor ini, demikian agar terang benderang siapa pihak yang melakukan langsung, pihak yang menyuruh, pihak yang turut serta dan pihak yang menganjurkan perbuatan tipikor tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan begitu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali oleh tim penyidik”, harap Seno Aji.

Tidak hanya itu, Seno Aji juga mendukung seluruh upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam mengusut tuntas atas skandal tipikor anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.

“Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar dan mengusut tuntas kasus tipikor anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam mengusut tuntas skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung, kemudian meminta tim penyidik menahan 2 orang tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan untuk menjemput paksa, selain itu kita juga mendukung penyidik Kejati Lampung menelusuri aliran uang hasil korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset para tersangka. demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara terpenuhi”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Diberitakan sebelumnya bahwa hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yaitu AA selaku Sekretaris/Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Armen Wijaya, S.H, M.H sebagai Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung melalui keterangan persnya pada Selasa (13/1/2026).

Armen juga menerangkan terkait modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dalam Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.982.675.686,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung. Terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidair Pasal 604 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebagai informasi bahwa terhadap tersangka yang dilakukan penahanan pada 13 Januari 2026 hanya 1 (satu) orang yang memenuhi panggilan penyidik yaitu Sdr. AA, sedangkan 2 (dua) orang tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik, kemudian terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Gajah Sumatra Dipastikan Aman
Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama Tahun 2026, Seno Aji: Terus Beri Kontribusi Positif Untuk Masyarakat
Lapor Ke KEJATI Lampung, DPP KAMPUD: Usut Pengkondisian Ratusan Proyek 2025 Oleh Plt Kadis PUTR Kota Metro

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:19 WIB

PW GP Al Washliyah: Jangan Alihkan Kasus Penyadapan Ilegal, Stop Framing Isu Dasco Wapres

Selasa, 3 November 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Libatkan Tiga Pejabat Polri: YLBHI-LBH Bandar Lampung, Momentum Reformasi Kepolisian

Selasa, 3 November 2026 - 19:11 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Selasa, 3 November 2026 - 19:02 WIB

Mahfud MD Nilai Reshuffle Kedelapan Prabowo Jadi Momentum Kurangi Pengaruh Luar dan Perbaiki Pemerintahan

Selasa, 3 November 2026 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo Jadi Korban Penyadapan Sejak Dua Bulan Menjabat, Menko Kumham Imipas Tegaskan Penyidikan Tetap di Polri

Selasa, 3 November 2026 - 18:38 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Senin, 2 November 2026 - 15:26 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:34 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

JABODETABEK

Remaja Korban Pembakaran Neneknya di Depok Meninggal Dunia

Minggu, 8 Nov 2026 - 17:55 WIB