ROHIL, BARANEWS.COM | Kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Sejumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengeluhkan belum dibayarkannya tali asih atau tunjangan yang menjadi hak mereka sepanjang 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tunjangan tersebut tidak dibayarkan sejak Mei hingga Desember 2025. Setiap TKSK seharusnya menerima tunjangan sekitar Rp1 juta per bulan. Namun hingga memasuki awal tahun 2026, hak tersebut belum juga direalisasikan.
“Sekarang sudah tahun 2026, tetapi tali asih atau tunjangan kami belum dibayarkan oleh Dinas Sosial,” ujar seorang TKSK yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (03/1/2026).
Sumber tersebut menyebutkan, para TKSK kerap diminta melakukan perbaikan administrasi atau amprah oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin (Kabid-PFM) Dinsos Rohil, Gunawan. Meski dokumen telah diperbaiki berulang kali sesuai permintaan, pencairan tunjangan tetap tidak kunjung dilakukan.
“Kami selalu diminta memperbaiki amprah. Sudah direvisi berulang kali, tetapi sampai sekarang tunjangan tidak juga dibayarkan,”katanya.
Permasalahan serupa tidak hanya dialami TKSK. Sejumlah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di beberapa kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir juga dilaporkan belum menerima hak yang sama.
Data yang diperoleh menyebutkan terdapat tiga orang TKSK dan sebanyak 66 PSM yang tersebar di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir terdampak persoalan tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan para pekerja sosial, mengingat mereka merupakan ujung tombak pelayanan sosial di lapangan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kabid PFM Dinsos Rohil, Gunawan, untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir atau pihak terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi
































