Dugaan Tunda Bayar Rp95 Juta Terungkap, Proyek Sarat Masalah Musholla PUPR Rohil Disorot Publik

Arie black

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:36 WIB

501,105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL – Dugaan persoalan dalam proyek pembangunan musholla di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah pada adanya dugaan tunda bayar pekerjaan senilai sekitar Rp95 juta yang terungkap dari pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Informasi tersebut mencuat setelah PPTK kegiatan berinisial RS, belum lama ini, menyampaikan secara terbuka bahwa masih terdapat kewajiban pembayaran pekerjaan yang belum dituntaskan.

Pengakuan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah makan di Bagansiapiapi dan kemudian menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu tunda bayar ini menambah panjang daftar persoalan proyek pembangunan musholla yang sebelumnya telah menuai polemik. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp427 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024.

Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 pun belum lama ini dimanfaatkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) Kabupaten Rokan Hilir untuk kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut proyek tersebut secara menyeluruh.

Ketua LSM TOPAN RI Rohil, Arie Black, menilai dugaan tunda bayar dan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan menjadi indikasi kuat adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Ia meminta APH memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Rohil, PPTK kegiatan, serta pihak kontraktor pelaksana.

“APH kami minta memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari mantan kepala dinas, PPTK, hingga rekanan. Dugaan penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut uang negara,” ujar Arie dalam keterangan pers, belum lama ini.

Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa pada papan proyek kegiatan tersebut tertulis sebagai program “Rehabilitasi Kantor PUPR Kabupaten Rokan Hilir”. Namun, realisasi fisik di lapangan justru berupa pembangunan satu unit musholla di bagian belakang kantor, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Bagansiapiapi menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan. Selain dugaan tunda bayar, kondisi fisik bangunan musholla yang sempat tidak difungsikan dan terkesan terbengkalai dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan.

“Jika anggaran mencapai ratusan juta rupiah, seharusnya bangunan dapat dimanfaatkan secara optimal. Ketika muncul tunda bayar dan hasil pekerjaan tidak maksimal, wajar jika publik curiga,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Ia juga mendorong agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta APH melakukan audit terbuka guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Dinas PUPR Rohil maupun pihak rekanan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunda bayar dan persoalan proyek tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi menegaskan komitmen untuk menjalankan prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Redaksi terbuka sepenuhnya kepada setiap pihak yang ingin memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait proyek dimaksud.

Transparansi informasi dinilai penting demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan utuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru