ULTIMATUM KELUARGA KORBAN: ULTIMATUM KELUARGA KORBAN: WARGA DESAK PENUTUPAN TAMBANG ILEGAL DI DAS BALANTIENG

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:20 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
-4 Desember 2025
Suasana duka bercampur kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, setelah Marwa binti Jumali tenggelam saat menyeberangi Sungai Balantieng pada Kamis pagi sebelum pukul 07.00 WITA. Korban terpeleset dan terseret arus deras di kawasan yang diketahui merupakan lokasi bekas tambang galian C yang hingga kini masih dipadati aktivitas penyedotan pasir ilegal, diduga memperdalam alur sungai dan memperkuat arus.

Peristiwa tragis ini memicu aksi protes besar warga dan keluarga korban. Puluhan massa dipimpin Andi Nasaruddin mendatangi lokasi kejadian dan mengeluarkan ultimatum keras agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng segera dihentikan.

> “Hentikan tambang ilegal di wilayah DAS Balantieng. Jika pemerintah tidak menanggapi ultimatum ini, jangan salahkan kami bila bertindak. Ini nyawa keluarga kami,” tegas Andi Nasaruddin di hadapan aparat dan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir di lokasi Kabid DLHK Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe beserta personel kepolisian, serta pemerintah desa.

Kapolsek Ujung Loe menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah untuk almarhumah.

> “Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni segala dosanya,” ujarnya.

Kabid DLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan satu minggu sebelum kejadian, namun aktivitas penyedotan pasir tetap berlangsung.

Keluarga korban menilai pendalaman badan sungai akibat penyedotan pasir sebagai penyebab langsung tragedi. Andi Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi terhadap terduga operator penambangan ilegal berinisial HS.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

> “Jika laporan resmi disampaikan, kami siap mengawal dan memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.

Kepala Desa Balong, Irsan Arif, hadir di rumah duka dan di TKP. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum keluarga korban dan warga.

> “Kami dari pemerintah desa siap mengawal proses ini dan mendukung penutupan tambang ilegal. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.

Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIAPN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, ikut menyuarakan tuntutan masyarakat dan meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.

> “Kami mendesak Balai Besar Pompengan–Jeneberang segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng. Ini tragedi akibat pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.

Regulasi dan Ancaman Hukuman

Masyarakat menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Aksi massa ditutup dengan pernyataan bahwa warga, keluarga korban, pemerintah desa, dan lembaga pengawasan akan melanjutkan langkah hukum dan aksi lanjutan bila pemerintah tidak segera menutup aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.

Masyarakat berharap tragedi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi momentum penghentian total aktivitas pertambangan ilegal sebelum memakan korban berikutnya.WARGA DESAK PENUTUPAN TAMBANG ILEGAL DI DAS BALANTIENG

BARA NEWS-BULUKUMBA
-4 Desember 2025
Suasana duka bercampur kemarahan menyelimuti warga Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, setelah Marwa binti Jumali tenggelam saat menyeberangi Sungai Balantieng pada Kamis pagi sebelum pukul 07.00 WITA. Korban terpeleset dan terseret arus deras di kawasan yang diketahui merupakan lokasi bekas tambang galian C yang hingga kini masih dipadati aktivitas penyedotan pasir ilegal, diduga memperdalam alur sungai dan memperkuat arus.

Peristiwa tragis ini memicu aksi protes besar warga dan keluarga korban. Puluhan massa dipimpin Andi Nasaruddin mendatangi lokasi kejadian dan mengeluarkan ultimatum keras agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng segera dihentikan.

> “Hentikan tambang ilegal di wilayah DAS Balantieng. Jika pemerintah tidak menanggapi ultimatum ini, jangan salahkan kami bila bertindak. Ini nyawa keluarga kami,” tegas Andi Nasaruddin di hadapan aparat dan warga.

Turut hadir di lokasi Kabid DLHK Kabupaten Bulukumba, Camat Ujung Loe Andi Ridwan, Kapolsek Ujung Loe beserta personel kepolisian, serta pemerintah desa.

Kapolsek Ujung Loe menyampaikan belasungkawa dan memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah untuk almarhumah.

> “Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah diampuni segala dosanya,” ujarnya.

Kabid DLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan satu minggu sebelum kejadian, namun aktivitas penyedotan pasir tetap berlangsung.

Keluarga korban menilai pendalaman badan sungai akibat penyedotan pasir sebagai penyebab langsung tragedi. Andi Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi terhadap terduga operator penambangan ilegal berinisial HS.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

> “Jika laporan resmi disampaikan, kami siap mengawal dan memproses,” tegas Polsek Ujung Loe.

Kepala Desa Balong, Irsan Arif, hadir di rumah duka dan di TKP. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum keluarga korban dan warga.

> “Kami dari pemerintah desa siap mengawal proses ini dan mendukung penutupan tambang ilegal. Papan larangan sudah dipasang, namun aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.

Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIAPN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, ikut menyuarakan tuntutan masyarakat dan meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.

> “Kami mendesak Balai Besar Pompengan–Jeneberang segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng. Ini tragedi akibat pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.

Regulasi dan Ancaman Hukuman

Masyarakat menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Aksi massa ditutup dengan pernyataan bahwa warga, keluarga korban, pemerintah desa, dan lembaga pengawasan akan melanjutkan langkah hukum dan aksi lanjutan bila pemerintah tidak segera menutup aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng.

Masyarakat berharap tragedi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi momentum penghentian total aktivitas pertambangan ilegal sebelum memakan korban berikutnya.

Pewarta. Basri

Berita Terkait

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi
Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit
Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.
FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS
FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim
Asset Pemda Jadi Lokasi Pasar Malam, Legalitas Dipertanyakan, Publik Desak Pemkab Rohil Bertindak Tegas
Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam
Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru