Dugaan Korupsi di PDAM Bulukumba, Mantan Direktur Jadi Tersangka

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 20 November 2025 - 17:09 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS -BULUKUMBA
-Jumat, 21 November 2025 – Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menetapkan mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Kejari Bulukumba menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Bulukumba. “Pemeriksaan belum selesai. Tim masih mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, Rabu (19/11/2025).

*Temuan Penyidikan*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menemukan beberapa tindakan yang masuk kategori penyimpangan, antara lain pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah, pembelanjaan fiktif, penjualan aset tanpa prosedur, dan selisih pendapatan.

*Kerugian Negara*

Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit dan menyusun Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait kasus ini. Dari audit tersebut, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp443.390.542,67.

*Proses Penyidikan*

Kejari Bulukumba telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 14 Mei 2025. Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya, yang tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

*Jerat Hukum*

Atas perbuatannya, Andi Nurjaya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta.Basri

Berita Terkait

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi
Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit
Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.
FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS
FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim
Asset Pemda Jadi Lokasi Pasar Malam, Legalitas Dipertanyakan, Publik Desak Pemkab Rohil Bertindak Tegas
Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam
Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru