Aktivitas Ilegal, Kanor – Kabupaten Bojonegoro Masih Marak Galian C Berkedok Membuka Lahan Pertanian Baru

baraNews

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:44 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, (14/08/2025)  Aktivitas galian C yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kinerja Polres Bojonegoro dipertanyakan.

Diduga berkedok modus mencetak lahan baru sawah untuk petani, galian C di wilayah Kecamatan Kanor masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan. Seperti halnya di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, aktivitas lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah pengguna ruas jalan.

Walau diduga kuat belum mengantongi izin, aktivitas galian C tanah urug masih terus berjalan dan bebas beroperasi seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait, baik dari APH setempat setingkat Polsek Kanor maupun Polres Bojonegoro hingga Pemerintah Desa. Seakan-akan diduga kuat terjadi pembiaran atas aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas pengorekan tanah itu diduga tanpa izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.

Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.

Hasil pantauan media, Kamis (14/08/2025), galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu ekskavator berwarna oranye aktif bekerja melakukan pengisian tanah ke antrian mobil dump truck pengangkut material tanah.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas pengangkutan material tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Warga khawatir galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, aktivitas tambang sangat mengganggu kegiatan warga juga pengguna jalan. Apalagi galian C di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lingkungan. Diduga kuat galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi. Tanah urug hasil galian diduga dijual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke desa sekitar bahkan ke luar desa.

Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kanor, Desa Samberan, diduga melibatkan kongkalikong dengan pihak terkait, terlihat dari bebasnya aktivitas tambang yang beroperasi hingga saat ini.

Di sisi lain, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya demi kenyamanan menyebutkan bahwa galian C tersebut milik Heri Tuwek, warga Bojonegoro, yang saat ini masih tinggal di rumahnya.

Seorang anak muda yang diduga checker galian, saat dikonfirmasi wartawan (14/08/2025), menyampaikan bahwa galian tersebut memang milik Heri Tuwek. Ia mengaku diperintah untuk menjaga lokasi. Soal tanah yang dijual bebas ke warga sekitar maupun keluar desa, dirinya membenarkan.

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Spesifikasi tersebut meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. Hal itu dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Sementara itu, tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mencari informasi lanjutan terkait kegiatan galian C yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. (TIM)

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:41 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Jumat, 17 April 2026 - 07:59 WIB

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Senin, 13 April 2026 - 17:37 WIB

Gotong Royong Bersama Anak Negeri, Satgas Yonif 521/DY Bersihkan Jalan Kampung di Distrik Bolakme

Minggu, 12 April 2026 - 12:07 WIB

AF Tewas di Konser Dangdut Bendar, Mukit : Polisi Harus Tangkap Pelaku Sekarang

Sabtu, 11 April 2026 - 15:14 WIB

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Sabtu, 11 April 2026 - 15:03 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Jumat, 10 April 2026 - 16:40 WIB

Ikhtiar Langka Kesembuhan Menuju Kesejahtraan Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi

Jumat, 10 April 2026 - 16:39 WIB

Reaksi Spontan Masyarakat Atas Aksi Unjuk Rasa ( GAM ) Gerakan Aktivis Mahasiswa

Berita Terbaru