Kejari Mamuju Tegaskan Tuntutan 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti terhadap Intje A Syamsul Sesuai Fakta dan Keterangan Saksi

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:55 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Aben BM Situmorang, SH. MH menegaskan tuntutan pidana terhadap terdakwa Intje A Syamsul telah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi. Terdakwa dituntut 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp 610.750.000.

Pernyataan itu disampaikan JPU Aben Situmorang dalam persidangan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mamuju, Jumat (8/8/2025). “Dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan,” kata Aben Situmorang di hadapan majelis hakim.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat, PT Sulawesi Barat Malaqbi, periode 2017-2022. Jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa semua unsur tindak pidana yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan pidana terpenuhi, sehingga kami menuntut terdakwa 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 610.750.000,” tegas Aben Situmorang.

Terdakwa Intje A Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula sejak 2021, ketika direksi BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi periode 2017-2022, yang diketuai Arifin Raseng, gagal menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan. Arifin Raseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pidana penjara.

Jaksa menekankan, proses penuntutan terhadap Intje A Syamsul menunjukkan komitmen Kejari Mamuju dalam menegakkan hukum anti-korupsi secara profesional, berlandaskan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi perlindungan aset negara dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.
TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa
TNI dan Warga Bersatu Rakit Besi Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang
*Semarak HUT RI ke-81, Anak TK Negeri Pembina Ujung Bulu Jalan Santai ke Kodim 1411 Bulukumba*
Semarak HUT RI ke-81, Anak TK AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.
**TK Methodist Bagansiapiapi Sambut HUT RI ke-81 lewat Parade Becak Bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”**
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:10 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04 WIB

TNI dan Warga Bersatu Rakit Besi Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:56 WIB

*Semarak HUT RI ke-81, Anak TK Negeri Pembina Ujung Bulu Jalan Santai ke Kodim 1411 Bulukumba*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak TK AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, TNI-Polri dan Beberapa Instansi Gelar Kerja Bakti di TMP Taccorong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Berita Terbaru