Toko Obat Golongan G Diduga Milik Oknum Aparat Beroperasi Bebas di Kayu Manis, Warga Merasa Terancam

baraNews

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:28 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Warga di kawasan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dibuat resah oleh keberadaan sebuah toko obat keras golongan G yang diduga beroperasi secara ilegal. Ironisnya, toko tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Toko yang berlokasi di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis itu awalnya beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik. Namun, aktivitas yang mencurigakan dan kerap ramai di malam hari mulai menimbulkan kecurigaan warga.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (1/7/2025), penjaga toko menyebut bahwa pemilik usaha tersebut berinisial A, yang diketahui bertugas di Polisi Militer (Puspom) TNI AD. “Ini toko milik An**s, bang. Dinas di Puspom,” ujar penjaga toko singkat kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT 08, Adi, membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari penyewa ruko yang mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk berjualan sembako. Namun seiring waktu, aktivitas toko berubah menjadi meresahkan. “Awal mereka melapor kepada saya, katanya mau jualan sembako. Tapi setelah beberapa bulan, aktivitas mereka mencurigakan. Bahkan, pernah ada kejadian penjaga toko itu dibawa polisi. Sejak itu saya mulai curiga,” jelas Adi.

Warga setempat juga mengonfirmasi bahwa toko tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih empat bulan, dan telah menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menjual obat keras tanpa izin.

Obat golongan G merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Efek dari konsumsi obat jenis ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan mabuk, halusinasi, bahkan kehilangan kesadaran. Masyarakat khawatir peredaran obat tersebut akan berdampak buruk terhadap anak-anak muda dan generasi penerus di lingkungan mereka.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan tutup mata. Ini bukan soal bisnis, ini soal masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga Kayu Manis mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap agar instansi terkait, seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, dan aparat militer, dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 196 dan 197, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Keresahan warga diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau benar itu milik oknum aparat, makin parah. Ini seperti ada yang membekingi. Kalau dibiarkan, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi militer terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut. (RedaksiTim)

Berita Terkait

Kebakaran Landa Permukiman Padat di Duren Sawit, Puluhan Bangunan Hangus Terbakar
BNI wondrX 2026 Berakhir, Dukungan bagi UMKM Naik Kelas Terus Berlanjut.
ANGGITA EYELASH SALON LUNCURKAN LAYANAN BARU: PAKET FACIAL & POTONG RAMBUT UNTUK PENAMPILAN LEBIH MENARIK
Kortas Tipikor Polri Nilai Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah Masuk Ranah Pokok Perkara, Minta Hakim Tolak Permohonan
Sopir Alphard Pukul Motor dengan Batu di Pesanggrahan, Berujung Mediasi dan Damai
Freddy Wei Bawa YAMB Menuju Babak Baru, Persaudaraan Alumni Jadi Kekuatan Utama
Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm
SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Patroli Gabungan Sat Lantas, Samapta dan Polsek Ujung Bulu, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Ketua Umum GISK Perkuat Konsolidasi di Sinjai, Srikandi GISK Turut Hadir di Wisata Ma’ra’

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:29 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda, Hubungkan 3 Desa di Gantarang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:52 WIB

LSM KOREK Riau Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Wartawan Senior Hartoyo Mahyudin

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:05 WIB