Pasal Berlapis Hilang Polsek Medan Tuntungan Diduga Tutupi Penahanan Pelaku Penganiayaan Wartawan ?

baraNews

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:18 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Polsek Medan Tuntungan diduga kuat menutupi pelaku penganiayaan wartawan yang sudah ditahan pada sabtu 17 Mei 2025 yang lalu.

Terlihat dari tidak diberikannya foto pelaku yang ditahan kepada awak media dan bahkan korban sekalipun, hanya saja Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu setelah bolak balik di konfirmasi oleh pelapor menjelaskan bahwa pelaku sudah ditahan.

Leo Sembiring kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya sangat mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolsek Medan Tuntungan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Dir Krimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Wakapolda Sumut, Kapolda Sumut dan semua pihakkarena pelaku penganiayaan yang dia laporkan sudah ditahan dan dijebloskan ke penjara pada sabtu 17 Mei 2025 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saya heran, kata Leo, kenapa sepertinya Polsek Medan Tuntungan menutupi dan tidak memberikan foto pelaku yang sudah ditahan, bahkan rilisnya pun tidak diberikan kepada siapa pun bahkan kepada saya dan kepada rekan rekan wartawan yang mengkonfirmasi. Berbeda dengan sebelum sebelumnya jika Polsek Medan Tuntungan menangkap maling foto pelaku dan rilisnya langsung di kirim kepada wartawan untuk dijadikan berita.

“Mungkin Kapolsek Medan Tuntungan tidak mau diberitakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut, padahal sempat viral dan gempar tapi saya heran kenapa beliau tidak mau mengirimkan foto pelaku Atau mungin ada dugaan dia (Kapolsek Medan Tuntungan) di intervensi agar tidak merilis foto pelaku kepada wartawan, makanya mungkin dia tidak mau memberikan foto dan rilisnya,” ujarnya Senin 19 Mei 2025

Selain itu, Leo juga kesal dan merasa di bohongi oleh Kapolsek Medan Tuntungan, dimana saat kericuhan terjadi Kapolsek berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun kenyataannya tidak. Leo menduga bahwa hal tersebut merupakan permainan oknum dan pesanan seorang oknum agar pelaku tidak dijerat dengan pasal berlapis.

“Hari ini Senin, 19 Maret 2025 sore, penyidik memberikan surat SP2HP kepada saya, namun saya lihat pelaku hanya dijerat dengan 1 pasal saja, padahal saat kejadian penganiayaan, barang barang saya flasdish, perekam suara digital, uang tunai hilang dari tas yang saya bawa. saya ingat kali waktu itu kacamata yang saya pegang besama topi dan id card wartawan yang berada di dalam tas saya berhamburan ke kelantai karena saya di piting oleh pelaku. Waktu itu saya lebih memilih menyelamatkan diri bahkan mobil saya juga ditahan oleh pelaku pada saat itu di lokasi sehingga tidak bisa saya bawa,” sebutnya

Padahal, masi kata Leo, sewaktu bertemu dengan Bapak Kapolsek Medan Tuntungan diruang kerjanya usai kericuhan karena saya di fitnah oleh Kanit Reskrimnya Iptu Omrin Siallagan yang mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers, Kapolsek berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis bahkan kami sudah tuliskan pasal pasalnya pada waktu itu,begitu juga pertemuan kami dengan Bapak Wakapolresatabes Medan bersama PJU diantaranya, Kasat Intelkam, Kasiwas, Kasi Propam pada beberapa waktu yang lalu juga membahas hal tersebut. Leo juga meminta Propam segera turun ke Polsek Medan Tuntungan untuk memeriksa terkait penerapan pasal tersebut

“Pasal pasal yang saya duga harus diterapkan diantaranya :

1. Pelaku mengaku disuruh oleh camat untuk menemui saya dan saya sudah mengkonfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan beliau mengatakan bahwa dia tidak mengenal pelaku dan Camat mengatakan bahwa tidak ada menyuruh pelaku menemui saya (Menurut Saya Ini Masuk Ke Pasal Penipuan).
2. Saya dianiaya, dimana saat kejadian dia memiting leher dan menganiaya saya,bahkan sampai saat ini pinggang saya masi dalam kondisi sakit (Menurut Saya Ini Masuk Pasal Penganiayaan)
3. Saat saya dianiaya, barang barang saya berhamburan keluar dari tas uang tunai, flasdisk, alat perekam suara kacamata dan topi saya juga hilang (Menurut Saya Ini Masuk Pasal Pencurian).
4. Saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap saya, dia juga membuka baju saya dengan paksa sampai baju saya robek saat itu dia mengatakan bahwa dia akan menelanjangi saya (menurut saya ini pasal asusila).
5. saya juga meminta supaya pelaku dijerat dengan UU Pers karena saya duga pelaku menganiaya saya karena saya mengkonfirmasi bagunanan yang dia kelola kepada Camat Medan Tuntungan dan saat kami bertemu dia sempat mengatakan bahwa “Kenapa Wartawan Yang Menegur Saya” dan saya datang menemui dia karena saya sebelumnya mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa plank PBG (Persetujuan Bangun Gedung) kepada Camat Medan Tuntungan.

Bahkan saat saya hendak melarikan diri dia menahan mobil saya dengan naik masuk tanpa izin kedalam mobil saya dan yang kedua kalinya saya mau melarikan diri dengan mobil saya dia menempatkan kakinya sebelah kanan di dalam mobil saya sehingga saya tidak bisa menjalankan mobil saya dalam keadaan pintu terbuka.

Leo mengatakan bahwa dirinya sudah seperti pengemis mengingatkan penyidik dan Kapolsek Medan Tuntungan untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun sampai hal ini hal tersebut tidak di implementasikan oleh Polsek Medan Tuntungan.

“Saya menduga ada upaya untuk menghilangkan pasal berlapis, mungin ada pihak yang sudah menemui Kapolsek Medan Tuntungan untuk bernegoisasi agar pelaku tidak dijerat dengan pasal berlapis. Saya juga meminta Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera memproses Iptu Omrin Siallagan yang sudah memfitnah saya sewaktu saya di panggilan oleh penyidik untuk diperiksa tambahan terkait dengan laporan saya,” ungkapnya

Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen yang kami berikan informasi tersebut akan menelusuri hal tersebut.

“OK,” Ujarnya singkat

Namun Pihak Propam Polrestabes Medan yang kami konfirmasi terkait dengan Iptu Omrin Siallagan menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses hal tersebut.(*)

Berita Terkait

Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Kecam Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Aliansi Cipayung Plus Akan Demo Polrestabes Medan
Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara
Gawat! Ratusan Warga Binaan Rutan Medan Mendadak Berkumpul dalam Blok, Ada Apa?
Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Harmoni dalam Sportivitas, Lapas Perempuan Medan Tutup Rangkaian PORSENI 2025
Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:17 WIB

Dinsos Pasbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Aur dan Simpang Empat

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru