Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

baraNews

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:34 WIB

501,175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dimulai pukul 17.30 WIB dan berakhir pada 17.50 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa M, K dan B. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam putusan yang dijatuhkan kepada Kurniadi, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022. Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah. (Ham)

Berita Terkait

Banjir Bandang Kembali Landa Desa Badak Gayo Lues, Akses Jalan Lumpuh dan Warga Masih Siaga di Lokasi
Enam Rumah Warga Hangus Terbakar di Gayo Lues, Mobil dan Sepeda Motor Ludes
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
PT Hopson Diduga Nekat Beroperasi Diam-Diam di Malam Hari, Hasil Rapat dan Sanksi Pemerintah Aceh Seolah Tak Lagi Dihormati
Pembangkangan PT Rosin Dinilai Jadi Bukti Regulasi Lingkungan Belum Benar-Benar Bertaring
Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H
Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pantau Ketat Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Personel Gunakan Trail Cek Lokasi Jalan Tembus Blangkejeren–Kutacane

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:11 WIB

Ancaman Tawuran, Kenakalan Remaja dan Narkoba, Kapolresta Pati Ingatkan Dimomen Subuh Keliling

Sabtu, 7 November 2026 - 07:12 WIB

Jaga Keamanan Objek Vital, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jalanjang Komsos dengan Security Gardu Induk PLN

Sabtu, 7 November 2026 - 00:52 WIB

Pendaftar Ke-11, Gunawan Amrullah Tekad Hidupkan KNPI Bulukumba

Jumat, 6 November 2026 - 06:19 WIB

Antisipasi Banjir, Babinsa Tanah Kongkong Bersama Tiga Pilar Bersihkan Drainase dan Bahu Jalan

Jumat, 6 November 2026 - 03:47 WIB

Tingkatkan Tata Kelola Infrastruktur dan Wisata, Dinas PUPR Rohil Terima Kunjungan Kerja DPRD Samosir

Jumat, 6 November 2026 - 03:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Hijau, Polres Bulukumba Gelar Green Policing dengan Aksi Tanam Pohon di Gantarang

Jumat, 6 November 2026 - 01:46 WIB

Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bonto Bahari Gelar Komsos, Ingatkan Warga Waspada Kebakaran Lahan

Kamis, 5 November 2026 - 11:35 WIB

Jelang Hari Bakti Kemenimipas ke- 2, Kanwil Ditjenpas Riau, Salurkan Bantuan Sosial Ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Berita Terbaru