Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu

baraNews

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:28 WIB

50615 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Tanah Karo – Entah apa keberatannya anggota DPRD Kabupaten Karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulisnya dapat dipidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )
1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana
Dapat di PAW ( Pengganti Antar Waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo. (Citra Yz. SP / Tim)

Berita Terkait

Kejari Karo Terima Rp 991 Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi, Tegaskan Pemulihan Keuangan Negara Tetap Jadi Prioritas
Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Hampir Satu Miliar
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Opini WTP ke-6 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Bupati Karo Sampaikan Apresiasi Atas Perhatian Besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Petani Jeruk Karo
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Pelaksanaan Imunisasi di Desa Kubucolia
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P Kunjungan Kerja ke Sub Terminal Agribisnis (STA)

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Pasbar Gerak Cepat,15 Bagun Sekolah Terdampak dari program Revitalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:51 WIB

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 April 2026 - 09:28 WIB

Sungai Batang Air Haji Keruh, di dunga kuat Akibat Tambang Emas ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:42 WIB

Anggota DPRD dan Ketua Koni Resmikan PSLG Cup I Antar Jorong Lubuk Gadang

Kamis, 16 April 2026 - 04:15 WIB

Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Apresiasi Dinas Arsip

Rabu, 15 April 2026 - 13:57 WIB

Sekda Pasaman Barat Tinjau Pencarian Warga Terseret Air Bah di Simpang Alahan Mati

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Pengendali Massa Personel

Rabu, 15 April 2026 - 06:17 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Pasaman Barat Tahun 2026, Sekda Doddy San Ismail : Tekankan Karakter dan Integritas

Berita Terbaru