JAKARTA — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (GP Al Washliyah) DKI Jakarta melalui ketuanya, Dedi Siregar, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) turun tangan langsung untuk menindak dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal atau galian C yang masih terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dedi Siregar menegaskan bahwa dugaan praktik penambangan pasir tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aparat penegak hukum diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dedi, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, masih terdapat dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Konawe. Informasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat berwenang agar status legalitas kegiatan pertambangan tersebut menjadi jelas.
“Kami meminta Mabes Polri turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Jika memang ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran hukum lainnya, kami mendesak agar pelakunya ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi Siregar.
Ia menilai, penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan modal, pengaruh, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan penambangan pasir secara ilegal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Hukum harus berdiri tegak dan berlaku sama bagi semua orang,” ujarnya.
Dedi juga meminta Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran kepolisian setempat untuk meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna memeriksa perizinan, lokasi kegiatan, dan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan pasir yang dilaporkan masyarakat.
Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya melalui imbauan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Lebih lanjut, GP Al Washliyah Jakarta menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan persoalan serius apabila menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu aliran sungai, atau merugikan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Karena itu, pemeriksaan di lapangan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin aparat benar-benar hadir untuk memastikan hukum ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat terus berjalan tanpa penanganan yang jelas. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara serius, profesional, dan transparan,” lanjutnya.
Dedi berharap Mabes Polri memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe serta memastikan adanya tindak lanjut yang terukur dari aparat di daerah.
Ia juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang disertai bukti kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Intinya, kami mendesak penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Jika ada penambangan pasir ilegal di Konawe, jangan dibiarkan. Periksa, selidiki, dan tindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan pihak tertentu,” tutup Dedi Siregar.
GP Al Washliyah Jakarta menegaskan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam serta meminta aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

































