BaraNews.Com, BAGANSIAPIAPI – Keberadaan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, mulai menjadi sorotan publik. Kamis (5/6/2026).
Fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi ibu hamil menjelang persalinan itu dinilai menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari fungsi, pemanfaatan, hingga transparansi anggaran yang digunakan.
Dari hasil pengamatan di lokasi, bangunan tersebut tampak seperti rumah tinggal biasa. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, bangunan itu hanya memiliki dua kamar dan salah satu kamar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, beredar informasi bahwa bangunan tersebut merupakan milik pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini masih aktif bertugas.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul dugaan adanya konflik kepentingan antara jabatan publik dan penggunaan aset pribadi untuk program pelayanan kesehatan pemerintah.
“Kalau benar rumah itu milik pejabat yang sekaligus memiliki kewenangan dalam pengelolaan program kesehatan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan. Ini menyangkut penggunaan uang negara dan pelayanan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sorotan semakin menguat ketika masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme operasional rumah tunggu kelahiran tersebut.
Hingga kini belum diketahui secara terbuka siapa petugas yang berjaga, bagaimana sistem pengawasan, berapa biaya operasional yang dikeluarkan setiap tahun, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan pemeliharaan bangunan tersebut.
Secara konsep, Rumah Tunggu Kelahiran seharusnya menjadi tempat singgah sementara bagi ibu hamil berisiko tinggi atau yang berasal dari daerah jauh sebelum menjalani persalinan di fasilitas kesehatan.
Namun dari kondisi yang terlihat, bangunan tersebut dinilai belum mencerminkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.
Di lokasi tidak tampak adanya ruang tunggu khusus ibu hamil, ruang observasi, fasilitas penunjang kesehatan maupun perlengkapan dasar yang lazim tersedia pada tempat pelayanan kesehatan pendukung persalinan.
Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan fasilitas darurat seperti tabung oksigen, peralatan pertolongan pertama, alat komunikasi medis, maupun sarana pendukung lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa keberadaan rumah tunggu kelahiran hanya sebatas memenuhi aspek administratif program tanpa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan sumber anggaran pembangunan maupun operasional rumah tunggu kelahiran tersebut. 
Apakah bangunan tersebut disewa, dipinjamkan, atau menggunakan skema kerja sama tertentu dengan pemerintah daerah.
Jika menggunakan dana APBD, masyarakat menilai seluruh informasi tersebut seharusnya dapat diakses secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Saat dikonfirmasi terkait berbagai pertanyaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Maria, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Belum adanya penjelasan dari pihak terkait justru memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Transparansi dinilai menjadi hal yang sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, terutama terkait dugaan konflik kepentingan, efektivitas pemanfaatan fasilitas, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Inspektorat Daerah, DPRD, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Sebab pada akhirnya, setiap program kesehatan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Jika rumah tunggu kelahiran tersebut memang berfungsi optimal, maka data pemanfaatan, anggaran, dan mekanisme pengelolaannya seharusnya dapat disampaikan secara transparan kepada publik untuk menghindari munculnya dugaan dan polemik yang berkepanjangan.
Editor: Redaksi
































