“Nama Baik Bukan Arena Spekulasi” — Kuasa Hukum Enal Siap Gugat Tudingan Aktivis Tanpa Bukti

MUHAMMAD BASRI

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:26 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BARA NEWS-BULUKUMBA
– Selasa 24 februari 2026, Riuh tudingan yang beredar di ruang digital kembali memantik perdebatan publik. Sebuah artikel yang tayang di media online berjudul “Menelisik Dugaan Aliran Dana Enal Konde” menyeret nama Enal dalam pusaran opini dan asumsi. Namun, di balik narasi yang beredar, kuasa hukum Enal angkat bicara dengan nada tegas: tudingan tanpa bukti bukan hanya persoalan wacana, melainkan menyangkut kehormatan dan hak konstitusional seseorang.

Kuasa hukum Enal menyatakan bahwa setiap dugaan yang disampaikan ke publik harus berbasis data faktual, bukan sekadar opini atau persepsi sepihak. Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama yang wajib dihormati.

> “Kami menghormati kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial. Namun ketika pernyataan disampaikan tanpa bukti dan berpotensi mencemarkan nama baik, maka itu bukan lagi kritik, melainkan dugaan fitnah,” tegas kuasa hukum Enal dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Antara Kritik dan Fitnah

Di era digital, batas antara kritik dan tuduhan kerap menjadi kabur. Aktivisme memang bagian dari demokrasi, namun hukum tetap menjadi pagar etika. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mewajibkan media untuk mengedepankan verifikasi dan keberimbangan. Pasal 5 ayat (1) dan (2) menegaskan kewajiban pers menghormati norma hukum serta melayani hak jawab.

Apabila hak jawab tidak diberikan atau pemberitaan tidak diverifikasi secara proporsional, maka ruang sengketa hukum terbuka lebar. Dalam konteks ini, kuasa hukum menilai tudingan yang beredar belum disertai bukti konkret yang dapat diuji secara hukum.

Potensi Konsekuensi Hukum

Secara normatif, tudingan tanpa dasar dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi atas penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Enal menegaskan, jalur hukum bukan ancaman, melainkan langkah konstitusional untuk melindungi hak kliennya apabila klarifikasi dan pembuktian tidak dilakukan.

> “Demokrasi bukan ruang bebas tanpa batas. Kebebasan berbicara harus berjalan seiring tanggung jawab hukum. Jika tudingan terus disebarkan tanpa bukti, kami siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.

 

Ruang Klarifikasi Masih Terbuka

Meski demikian, pihak Enal mengaku masih membuka ruang klarifikasi dan dialog. Prinsip penyelesaian secara proporsional dan bermartabat tetap diutamakan sebelum memasuki ranah litigasi.

Polemik ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak — aktivis, media, maupun masyarakat — agar tidak terjebak pada arus opini tanpa verifikasi. Dalam dunia jurnalistik, integritas dan akurasi adalah mahkota. Tanpa itu, informasi dapat berubah menjadi senjata yang melukai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti hukum yang secara resmi dipublikasikan untuk mendukung tudingan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Enal memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah dan reputasi kliennya.

 

Pewarta.Basri

Berita Terkait

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam
Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat
Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang
Rencana Pasar Malam di Kawasan Batu Enam Kembali Muncul, Publik Pertanyakan Kontribusi terhadap PAD
Terjadi RJ Kedua untuk Ahmadi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum ZN: Layak atau Tidak, Biar Penegak Hukum yang Menentukan!
Babinsa Sertu Masyudin Kumpul Bareng Warga Anrihua, Bahas Kamtibmas Hingga Kebersihan Lingkungan
Babinsa Bonto Macinna Ajak Warga Bersihkan Irigasi Sawah Antisipasi Banjir di Musim Hujan
Investigasi Kabel WiFi Menempel di Tiang PLN, TOPAN RI Rohil Datangi Kantor PLN Bagansiapiapi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Senin, 8 Juni 2026 - 03:03 WIB

Terjadi RJ Kedua untuk Ahmadi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum ZN: Layak atau Tidak, Biar Penegak Hukum yang Menentukan!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:46 WIB

Babinsa Sertu Masyudin Kumpul Bareng Warga Anrihua, Bahas Kamtibmas Hingga Kebersihan Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:03 WIB

Babinsa Bonto Macinna Ajak Warga Bersihkan Irigasi Sawah Antisipasi Banjir di Musim Hujan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:22 WIB

Investigasi Kabel WiFi Menempel di Tiang PLN, TOPAN RI Rohil Datangi Kantor PLN Bagansiapiapi

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Gantarang Pelda Sofyan Dampingi Petani Tanam Padi di Cabalu

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 16:12 WIB