“Nama Baik Bukan Arena Spekulasi” — Kuasa Hukum Enal Siap Gugat Tudingan Aktivis Tanpa Bukti

MUHAMMAD BASRI

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:26 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BARA NEWS-BULUKUMBA
– Selasa 24 februari 2026, Riuh tudingan yang beredar di ruang digital kembali memantik perdebatan publik. Sebuah artikel yang tayang di media online berjudul “Menelisik Dugaan Aliran Dana Enal Konde” menyeret nama Enal dalam pusaran opini dan asumsi. Namun, di balik narasi yang beredar, kuasa hukum Enal angkat bicara dengan nada tegas: tudingan tanpa bukti bukan hanya persoalan wacana, melainkan menyangkut kehormatan dan hak konstitusional seseorang.

Kuasa hukum Enal menyatakan bahwa setiap dugaan yang disampaikan ke publik harus berbasis data faktual, bukan sekadar opini atau persepsi sepihak. Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama yang wajib dihormati.

> “Kami menghormati kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial. Namun ketika pernyataan disampaikan tanpa bukti dan berpotensi mencemarkan nama baik, maka itu bukan lagi kritik, melainkan dugaan fitnah,” tegas kuasa hukum Enal dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Antara Kritik dan Fitnah

Di era digital, batas antara kritik dan tuduhan kerap menjadi kabur. Aktivisme memang bagian dari demokrasi, namun hukum tetap menjadi pagar etika. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mewajibkan media untuk mengedepankan verifikasi dan keberimbangan. Pasal 5 ayat (1) dan (2) menegaskan kewajiban pers menghormati norma hukum serta melayani hak jawab.

Apabila hak jawab tidak diberikan atau pemberitaan tidak diverifikasi secara proporsional, maka ruang sengketa hukum terbuka lebar. Dalam konteks ini, kuasa hukum menilai tudingan yang beredar belum disertai bukti konkret yang dapat diuji secara hukum.

Potensi Konsekuensi Hukum

Secara normatif, tudingan tanpa dasar dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi atas penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Enal menegaskan, jalur hukum bukan ancaman, melainkan langkah konstitusional untuk melindungi hak kliennya apabila klarifikasi dan pembuktian tidak dilakukan.

> “Demokrasi bukan ruang bebas tanpa batas. Kebebasan berbicara harus berjalan seiring tanggung jawab hukum. Jika tudingan terus disebarkan tanpa bukti, kami siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.

 

Ruang Klarifikasi Masih Terbuka

Meski demikian, pihak Enal mengaku masih membuka ruang klarifikasi dan dialog. Prinsip penyelesaian secara proporsional dan bermartabat tetap diutamakan sebelum memasuki ranah litigasi.

Polemik ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak — aktivis, media, maupun masyarakat — agar tidak terjebak pada arus opini tanpa verifikasi. Dalam dunia jurnalistik, integritas dan akurasi adalah mahkota. Tanpa itu, informasi dapat berubah menjadi senjata yang melukai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti hukum yang secara resmi dipublikasikan untuk mendukung tudingan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Enal memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah dan reputasi kliennya.

 

Pewarta.Basri

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB