Lapor Pak Kapolda Riau! Ratusan Hektare Hutan Konservasi Mangrove di Palika Diduga Diluluhlantakkan Mafia Tanah

Arie black

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:13 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, ROHIL | Kerusakan lingkungan kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Diperkirakan lebih dari 300 hektare hutan konservasi mangrove di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), diduga telah diluluhlantakkan oleh praktik mafia tanah yang nekat menggarap kawasan tersebut untuk kepentingan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Rabu (11/2/2026).

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, aktivitas pembukaan lahan dilakukan secara masif.

Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi tanpa hambatan berarti. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kawasan mangrove yang semestinya dilindungi karena memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem pesisir dan habitat biota laut, kini diduga berubah menjadi hamparan lahan yang diratakan.

Jika benar, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur.

Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Nelayan

Hutan mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami dari abrasi, penahan gelombang, sekaligus tempat berkembang biak berbagai jenis ikan, kepiting, dan udang.

Kerusakan mangrove secara langsung mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.

Sejumlah warga Palika menyuarakan kekhawatiran mereka. Mereka mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik perambahan tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya hutan yang hilang. Mata pencaharian masyarakat pesisir juga ikut terancam,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai, apabila benar terjadi pembiaran atau lemahnya pengawasan, maka perlu ada evaluasi serius terhadap aparat dan instansi terkait yang memiliki kewenangan pengawasan kawasan hutan.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Berat

Penggarapan hutan secara ilegal, terlebih di dalam kawasan hutan konservasi mangrove, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur secara tegas tentang kejahatan terorganisir dalam perusakan hutan.

Pelaku perusakan hutan secara terorganisir dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Apabila terbukti melibatkan korporasi, maka sanksi dapat diperberat, termasuk pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, hingga pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus perusahaan.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut semakin menguat.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan praktik mafia tanah yang merusak kawasan konservasi.

Kerusakan 300 hektare hutan mangrove bukan angka kecil. Jika tidak dihentikan, dampaknya bisa menjadi bencana ekologis jangka panjang bagi wilayah pesisir Rokan Hilir.

Kini, sorotan publik tertuju kepada Polda Riau. Akankah aparat bertindak cepat menyelamatkan sisa hutan mangrove Palika, atau justru membiarkan kerusakan terus meluas?

Waktu akan menjawab, namun masyarakat menuntut kepastian, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Cek Kesehatan ASN PUPR Rohil Digelar, Redison Dorong Pegawai Jaga Stamina Demi Kinerja Maksimal
Kadis PUPR Rohil Tegaskan Tak Ada Split Project, Semua Kegiatan Sesuai Regulasi
Perkokoh Solidaritas, Babinsa Sipaenre Ajak Warga Rawat Budaya Gotong Royong
Nobar Piala Dunia FIFA WORLD CUP 2026, Kodim 1411/Bulukumba Pererat Kebersamaan Prajurit dan Masyarakat
Buka Beta Scout Competition Season I 2026, Danramil dan Babinsa Bontotiro Hadiri Pembukaan di SMPN 30 Bulukumba
Antisipasi Longsor, Babinsa Benteng Malewang Gelar Komsos Bersama Pemdes Gantarang
Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi
Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01 WIB

Cek Kesehatan ASN PUPR Rohil Digelar, Redison Dorong Pegawai Jaga Stamina Demi Kinerja Maksimal

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kadis PUPR Rohil Tegaskan Tak Ada Split Project, Semua Kegiatan Sesuai Regulasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:46 WIB

Perkokoh Solidaritas, Babinsa Sipaenre Ajak Warga Rawat Budaya Gotong Royong

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:29 WIB

Nobar Piala Dunia FIFA WORLD CUP 2026, Kodim 1411/Bulukumba Pererat Kebersamaan Prajurit dan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 08:53 WIB

Buka Beta Scout Competition Season I 2026, Danramil dan Babinsa Bontotiro Hadiri Pembukaan di SMPN 30 Bulukumba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Berita Terbaru