Aktivis Malut Minta Plt Kadis PUPR Risman Iriyanto Djafar Diganti

baraNews

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:24 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, segera mencopot pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, atas dugaan melakukan pelanggaran Disiplin ASN dan Kode Etik ASN.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, mengatakan, desakan pencopotan ini disebabkan atas dugaan, bahwa Risman Iriyanto Djafar, yang pada saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menjalin hubungan asmara dengan salah satu pegawai yang bertugas pada Badan Pelelangan Barang dan Jasa (BPJB) Maluku Utara, berinsial QS.

Bahkan, dugaan hubungan asmara ini, QS disebut telah hamil. Tidak cukup sampai disitu, Risman Iriyanto Djafar dan QS diduga telah melakukan nikah siri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Risman Iriyanto Djafar ini, menurut Yohanes, dengan menunjuk tindakan Gubernur Sherly sebelumnya, yang menonaktifkan beberapa pejabat karena masalah disiplin, maka sudah seharunya Gubenur juga menonaktifkan atau mencopot Risman Iriyanto Djafar dari jabatanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, ungkap Yohanes Masudede di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Yohanes menjelaskan, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk mengangkat, memutasi, hingga memberhentikan ASN, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Peraturan turunannya. Khusus untuk ASN yang selingkuh, telah diatur secara tegas dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apabila ASN melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang PNS, yang berujung pada penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat.

Untuk itu, Yohanes yang juga merupakan praktisi hukum Jakarta ini, mendesak Gubernur Sherly untuk mengambil tindakan tegas, dengan mencopot Risman Iriyanto Djafar sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, atas dugaan perselingkuhan dan nikah siri tersebut, sehingga dapat menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, kualitas kerja dan prilaku ASN yang profesional, serta meningkatkan citra dan kerja ASN di lingkungan dan lembaga.

Jika Gubernur Gubernur Sherly tidak mengambil langkah itu, maka sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes menyatakan akan mendorong kasus ini dengan melakukan demontrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terkait

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung
Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN
KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR
Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 07:16 WIB

Wujud Sinergitas, Personel Koramil Gantarang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Berita Terbaru