Aktivis Malut Minta Plt Kadis PUPR Risman Iriyanto Djafar Diganti

baraNews

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:24 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, segera mencopot pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, atas dugaan melakukan pelanggaran Disiplin ASN dan Kode Etik ASN.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, mengatakan, desakan pencopotan ini disebabkan atas dugaan, bahwa Risman Iriyanto Djafar, yang pada saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menjalin hubungan asmara dengan salah satu pegawai yang bertugas pada Badan Pelelangan Barang dan Jasa (BPJB) Maluku Utara, berinsial QS.

Bahkan, dugaan hubungan asmara ini, QS disebut telah hamil. Tidak cukup sampai disitu, Risman Iriyanto Djafar dan QS diduga telah melakukan nikah siri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Risman Iriyanto Djafar ini, menurut Yohanes, dengan menunjuk tindakan Gubernur Sherly sebelumnya, yang menonaktifkan beberapa pejabat karena masalah disiplin, maka sudah seharunya Gubenur juga menonaktifkan atau mencopot Risman Iriyanto Djafar dari jabatanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, ungkap Yohanes Masudede di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Yohanes menjelaskan, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk mengangkat, memutasi, hingga memberhentikan ASN, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Peraturan turunannya. Khusus untuk ASN yang selingkuh, telah diatur secara tegas dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apabila ASN melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang PNS, yang berujung pada penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat.

Untuk itu, Yohanes yang juga merupakan praktisi hukum Jakarta ini, mendesak Gubernur Sherly untuk mengambil tindakan tegas, dengan mencopot Risman Iriyanto Djafar sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, atas dugaan perselingkuhan dan nikah siri tersebut, sehingga dapat menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, kualitas kerja dan prilaku ASN yang profesional, serta meningkatkan citra dan kerja ASN di lingkungan dan lembaga.

Jika Gubernur Gubernur Sherly tidak mengambil langkah itu, maka sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes menyatakan akan mendorong kasus ini dengan melakukan demontrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terkait

Prekaritas di Jalanan, Ranny Fahd A Rafiq : Ketika Keringat Pengemudi Ojol Dihisap, dan Keadilan Menjadi Barang Mewah yang Terabaikan
Tak Layak Disebut Jurnalistik, Agus Kliwir Sentil Media “Copas”
Ijazah Diduga Ditahan Gara – Gara Rp900 Ribu, Ketum RPPAI Desak Ombudsman RI Turun
Pentingnya Verifikasi Dewan Pers, Dishub Pati Gandeng SMSI Tertibkan Perusahaan Media
Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat
Cuci Amelia: Saya Kehilangan Sertifikat Tanah
DPP LPPI Apresiasi Kapolda Sumbar Perkuat Kebersamaan Lewat Tabligh Akbar dan Doa 1.000 Anak Yatim
Bupati Labusel Genap 1 Tahun, Himlab Jakarta: Arah Kebijakan dan Pembangunan Berpihak pada Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB