BARANEWS.com, ROHIL| Ketua Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau, Unandra, M. Shaleh, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pelayanan publik dan buruknya keterbukaan informasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan sistemik pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Menurut Unandra, keterbukaan informasi publik bukanlah sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini perintah undang-undang! Kalau informasi publik ditutup-tutupi, pelayanan lambat, permohonan masyarakat diabaikan, itu namanya melawan hukum dan mengkhianati rakyat,” tegas Unandra, Jum’at (23/01/2026).
Ia bahkan menyebut kondisi pelayanan publik di Rohil sebagai cermin bobroknya tata kelola pemerintahan di Riau.
“Kami duga Rokan Hilir keterbukaan informasi publik se-Riau paling bobrok dalam pelayanan publik. Banyak OPD alergi terhadap transparansi, seolah-olah informasi itu milik pribadi pejabat, bukan milik rakyat,” ujar Ketua INAKOR Riau itu dengan nada keras.
Unandra menilai masih banyak badan publik yang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang aktif, tidak menyediakan website resmi yang informatif, hingga menolak memberikan data yang seharusnya terbuka.
“Ini indikasi kuat adanya praktik tidak sehat, potensi penyalahgunaan anggaran, dan dugaan upaya menutup-nutupi kinerja. Kalau memang bersih, kenapa takut transparan?” sindirnya.
Ia menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka INAKOR siap mendorong laporan resmi ke Komisi Informasi Provinsi Riau hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
Poin-Poin Penting UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP)
Sebagai dasar hukum, berikut poin-poin krusial dalam UU Keterbukaan Informasi Publik
1. Hak Masyarakat (Pasal 4)
Setiap warga negara berhak: Melihat dan mengetahui informasi publik. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka. Mendapat salinan informasi publik. Menyebarluaskan informasi publik.
2. Kewajiban Badan Publik (Pasal 7)
Badan publik wajib, Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik. Menjamin informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Membangun sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses.
3. Jenis Informasi yang Wajib Dibuka
a. Informasi Berkala (Pasal 9):
Profil lembaga
Program kerja
Laporan keuangan
Kinerja instansi
b. Informasi Serta Merta (Pasal 10):
Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak (bencana, wabah, dll)
c. Informasi Setiap Saat (Pasal 11):
Daftar anggaran, Dokumen kontrak proyek, Data perizinan, Keputusan pejabat publik.
4. Batas Waktu Pelayanan Informasi
Jawaban maksimal 10 hari kerja, Dapat diperpanjang 7 hari kerja
5. Sanksi Pidana (Pasal 52–55)
Pejabat yang dengan sengaja, Menghambat akses informasi, Tidak menyediakan informasi, Menghilangkan dokumen publik Dapat dipidana dan Penjara hingga 1 tahun Denda hingga Rp5 juta
INAKOR: Pemerintah Rohil Melawan Semangat Reformasi
Unandra menegaskan bahwa minimnya keterbukaan informasi adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi.
“Kalau pemerintah masih menutup informasi, berarti mentalnya masih mental orde lama. Rakyat bukan objek, tapi subjek. Pemerintah itu pelayan, bukan tuan,” tutupnya.
Ia menegaskan, transparansi adalah pintu utama pencegahan korupsi, dan selama pintu itu ditutup, maka kecurigaan publik terhadap kinerja pemerintah akan semakin menguat.
Editor: Redaksi
































