Keterbukaan Informasi Publik di Rohil, Ketua INAKOR Tegas: Bobrok Se-Riau!

Arie black

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:48 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, ROHIL| Ketua Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau, Unandra, M. Shaleh, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pelayanan publik dan buruknya keterbukaan informasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan sistemik pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

Menurut Unandra, keterbukaan informasi publik bukanlah sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini perintah undang-undang! Kalau informasi publik ditutup-tutupi, pelayanan lambat, permohonan masyarakat diabaikan, itu namanya melawan hukum dan mengkhianati rakyat,” tegas Unandra, Jum’at (23/01/2026).

Ia bahkan menyebut kondisi pelayanan publik di Rohil sebagai cermin bobroknya tata kelola pemerintahan di Riau.

“Kami duga Rokan Hilir keterbukaan informasi publik se-Riau paling bobrok dalam pelayanan publik. Banyak OPD alergi terhadap transparansi, seolah-olah informasi itu milik pribadi pejabat, bukan milik rakyat,” ujar Ketua INAKOR Riau itu dengan nada keras.

Unandra menilai masih banyak badan publik yang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang aktif, tidak menyediakan website resmi yang informatif, hingga menolak memberikan data yang seharusnya terbuka.

“Ini indikasi kuat adanya praktik tidak sehat, potensi penyalahgunaan anggaran, dan dugaan upaya menutup-nutupi kinerja. Kalau memang bersih, kenapa takut transparan?” sindirnya.

Ia menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka INAKOR siap mendorong laporan resmi ke Komisi Informasi Provinsi Riau hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

Poin-Poin Penting UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP)

Sebagai dasar hukum, berikut poin-poin krusial dalam UU Keterbukaan Informasi Publik

1. Hak Masyarakat (Pasal 4)

Setiap warga negara berhak: Melihat dan mengetahui informasi publik. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka. Mendapat salinan informasi publik. Menyebarluaskan informasi publik.

2. Kewajiban Badan Publik (Pasal 7)

Badan publik wajib, Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik. Menjamin informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Membangun sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses.

3. Jenis Informasi yang Wajib Dibuka

a. Informasi Berkala (Pasal 9):

Profil lembaga

Program kerja

Laporan keuangan

Kinerja instansi

b. Informasi Serta Merta (Pasal 10):

Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak (bencana, wabah, dll)

c. Informasi Setiap Saat (Pasal 11):

Daftar anggaran, Dokumen kontrak proyek, Data perizinan, Keputusan pejabat publik.

4. Batas Waktu Pelayanan Informasi

Jawaban maksimal 10 hari kerja, Dapat diperpanjang 7 hari kerja

5. Sanksi Pidana (Pasal 52–55)

Pejabat yang dengan sengaja, Menghambat akses informasi, Tidak menyediakan informasi, Menghilangkan dokumen publik Dapat dipidana dan Penjara hingga 1 tahun Denda hingga Rp5 juta

INAKOR: Pemerintah Rohil Melawan Semangat Reformasi

Unandra menegaskan bahwa minimnya keterbukaan informasi adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi.

“Kalau pemerintah masih menutup informasi, berarti mentalnya masih mental orde lama. Rakyat bukan objek, tapi subjek. Pemerintah itu pelayan, bukan tuan,” tutupnya.

Ia menegaskan, transparansi adalah pintu utama pencegahan korupsi, dan selama pintu itu ditutup, maka kecurigaan publik terhadap kinerja pemerintah akan semakin menguat.

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB