BARANEWS.com, Bagansiapiapi | Publik di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, belakangan ini dihebohkan oleh indikasi kuat adanya aktivitas perdagangan bibit kerang dara atau kerang batu yang diduga dilakukan secara ilegal dan dibawa ke luar negeri. Kamis (22/01/2026).
Praktik tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merugikan daerah serta mengancam keberlangsungan ekonomi nelayan pesisir.
Bibit kerang dara yang berasal dari perairan Rohil diketahui merupakan komoditas strategis bagi masyarakat pesisir.
Namun, alih-alih dimanfaatkan untuk pengembangan budidaya lokal, bibit tersebut diduga diborong oleh pihak-pihak tertentu dan diselundupkan ke luar negeri, terutama ke Malaysia.
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dan membuka siapa aktor intelektual di balik praktik perdagangan lintas negara tersebut.
Publik menilai, aktivitas ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang terorganisir dan pembiaran dari oknum tertentu.
Kabid Propam DPP Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), Muslim, secara tegas menyatakan bahwa dugaan perdagangan ilegal bibit kerang dara tidak boleh lagi dibiarkan berjalan mulus.
“Ini menyangkut penyelamatan aset negara dan sumber daya laut daerah. Jika benar bibit kerang Rohil terus dijual dan dibawa ke luar negeri tanpa pengawasan, maka dampaknya sangat serius terhadap ekonomi nelayan lokal,” ujar Muslim kepada media, Kamis (22/01/2026).
Muslim menegaskan, sumber daya laut Rohil, khususnya budidaya tambak kerang, telah terbukti membawa perubahan signifikan bagi perekonomian masyarakat pesisir.
Oleh karena itu, praktik penjualan bibit kerang ke luar negeri secara ilegal dikhawatirkan dapat melumpuhkan mata pencaharian nelayan dalam jangka panjang.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau bibit terus diambil dan diekspor ilegal, nelayan kehilangan modal utama untuk budidaya. Negara dan daerah juga dirugikan,” tegasnya.
Ia pun mendesak seluruh pihak berwenang, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, untuk serius menanggapi persoalan tersebut dan tidak menutup mata.
Sementara itu, Dayat, S.Pi., kepala UPT PSDKP Wilayah III turut menanggapi isu tersebut dengan menyatakan akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Rohil.
Pihak PSDKP menegaskan bahwa setiap bentuk pengangkutan dan perdagangan sumber daya kelautan, termasuk bibit kerang, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari UPT. PSDKP Wilayah 3 akan melakukan upaya penelusuran terhadap kegiatan ini,” ujar Dayat.
Nelayan pesisir berharap, aparat benar-benar hadir dan bertindak tegas agar potensi laut Rohil tidak terus terkuras untuk kepentingan segelintir pihak.
Mereka menilai pengusutan aktor intelektual di balik dugaan perdagangan ilegal bibit kerang dara menjadi kunci utama dalam menyelamatkan ekonomi pesisir dan kedaulatan sumber daya laut daerah.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
































